Menanti Keadilan dari Hutan, Warga Manggis Berharap Perhutani Turun Tangan

  • 29 Agt 2026 21:12 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Bagi sebagian warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, hutan bukan sekadar hamparan laha
  • Mereka ingin adanya kejelasan mengenai data anggota, luas lahan, laporan pertanggungjawaban, serta mekanisme pembagian manfaat
  • Di balik polemik tersebut, ada harapan sederhana dari warga agar kawasan hutan yang berada dekat dengan kehidupan mereka juga dapat memberikan manfaat secara adil dan tidak menjadi sumber konflik

RRI.CO.ID, Kediri – Bagi sebagian warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, hutan bukan sekadar hamparan lahan. Di kawasan itulah sebagian warga menggantungkan harapan untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, harapan tersebut kini berhadapan dengan persoalan pengelolaan lahan dan pembagian manfaat yang menurut sejumlah warga belum memberikan rasa keadilan.

Warga pun berharap Perum Perhutani Kediri turun tangan untuk membantu mencari jalan keluar atas polemik yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera.

Salah seorang warga Dusun Dorok, Desa Manggis, Adrianus (56), mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia mengatakan, persoalan yang dirasakan warga salah satunya berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban pengelolaan LMDH yang menurutnya belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

"Ini memang dipicu awal-awalnya dari ketidaksanggupan lembaga itu melakukan LPJ," kata Adrianus, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurut Adrianus, LMDH Adil Sejahtera dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat bersama Pemerintah Desa Manggis. Karena itu, ia berharap pengelolaan lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terutama terkait manfaat yang diterima masyarakat.

Ia menyebutkan, terdapat informasi mengenai sharing produksi dari Perhutani kepada lembaga yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi warga. Namun, Adrianus mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan dan pembagiannya.

Bagi Adrianus, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang siapa yang mendapatkan lahan. Lebih dari itu, ia ingin agar warga yang berada di sekitar kawasan hutan mendapatkan kesempatan dan manfaat secara adil.

"Sampai saat ini saya belum menggarap. Kami sebagai warga Desa Manggis yang memiliki hak di wilayah pangkuan hutan, menginginkan untuk bisa mendapatkan keadilan," keluhnya.

Adrianus mengatakan, dirinya bersama sejumlah warga pernah meminta bantuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendorong adanya laporan pertanggungjawaban. Harapannya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur yang sesuai aturan dan tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

"Kita menyelesaikan masalah, tapi paling tidak jangan sampai ada yang semakin tumbuh permasalahan yang lebih besar lagi," ujarnya.

Umar (54), warga Dusun Dorok. Ia mengaku hingga kini belum pernah mendapatkan bagian lahan selama kepengurusan LMDH yang berjalan saat ini.

"Kalau untuk saya pribadi, selama kepengurusan lembaga yang saat ini masih berjalan, saya belum pernah mendapatkan lahan, sama sekali belum pernah," kata Umar.

Umar mengaku, mengetahui ada warga lain yang telah mendapatkan bagian lahan. Namun, menurut informasi yang diterimanya, luasan yang diterima sebagian warga dinilai belum sesuai dengan harapan masyarakat.

"Mungkin dari warga atau anggota yang lain sudah dapat. Cuma dapatnya itu tidak sesuai. Kalau diukur dengan luasan yang ada, dapatnya sekitar 10 meter, kadang ada yang 9 meter. Nah, itulah yang kurang pas," ucapnya.

Umar berharap, Perhutani dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan membantu memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai kesepakatan.

"Harapan saya kepada Perhutani supaya melakukan hal-hal yang positif, bertindak sesuai MoU 2006 dengan pemerintah desa, terus melakukan dengan seadil-adilnya kepada masyarakat yang dekat dengan hutan," kata Umar.

Bagi Umar, langkah Perhutani yang mampu menghadirkan kejelasan dan rasa keadilan akan sangat berarti bagi masyarakat.

"Kalau Perhutani bisa melakukan itu, saya acungi jempol. Saya salut," ungkapnya.

Umar menyebutkan persoalan tersebut, menurut pengetahuannya, tidak hanya dirasakan warga Dusun Dorok. Sejumlah dusun lain di Desa Manggis yang berada dalam satu lembaga juga disebut memiliki persoalan serupa.

"Yang saya tahu hampir semuanya mengalami seperti itu. Bukan hanya di Dusun Dorok, di Dusun Manggis, Dusun Nanas, Jamban itu semuanya kayaknya sama," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kediri, Agung Susanto, selaku kuasa hukum warga Desa Manggis, mengatakan keluhan warga berangkat dari persoalan hak garap sejumlah pekerja kebun yang berdomisili di Desa Manggis.

Agung menilai, terdapat warga yang sebelumnya mengelola lahan namun kemudian diduga tidak lagi memperoleh hak garap sebagaimana sebelumnya.

"Keluhan ini berangkat dari sejumlah pekerja kebun yang berdomisili di Desa Manggis," kata Agung.

Agung menyatakan persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Polres Kediri terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola lahan. Pihaknya mendukung aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

"Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Bagi warga, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada soal pembagian lahan. Mereka ingin adanya kejelasan mengenai data anggota, luas lahan, laporan pertanggungjawaban, serta mekanisme pembagian manfaat.

Di balik polemik tersebut, ada harapan sederhana dari warga agar kawasan hutan yang berada dekat dengan kehidupan mereka juga dapat memberikan manfaat secara adil dan tidak menjadi sumber konflik.

Warga berharap masyarakat, pemerintah desa, LMDH, Perhutani, dan pihak terkait dapat duduk bersama mencari solusi. Dengan begitu, persoalan yang selama ini dikeluhkan dapat diselesaikan secara terbuka, tanpa memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....