Gejolak Rupiah Ancam Komoditas Pertanian

  • 22 Jul 2026 13:00 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri- Gejolak rupiah yang hampir menyentuh angka 18 ribu saat ini memicu beragam dampak bagi masyarakat. Salah satunya adalah ancaman komoditas pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Soekam Parwadi, Direktur Pasar Komoditas Nasional (Paskomnas), kepada RRI, Rabu, 22 Juli 2026. Ia mengatakan bahwa dampak ganda sangat dirasakan petani, hingga pelemahan daya beli masyarakat di tingkat konsumen.

"Harga pupuk, pakan ternak, bahan-bahan impor akan lebih mahal. Tidak semua petani mampu beli. Di tingkat pengecer dan pasar induk juga harganya fluktuatif karena mengikuti tren rupiah atas dolar Amerika. Meski demikian, mereka para pelaku bisnis ekspor masih diuntungkan dengan gejolak rupiah sekarang," ucap Soekam.

Berdasarkan data Bloomberg pukul 09.05 WIB, nilai tukar rupiah hari ini dibuka melemah 46 poin (0,26%) ke level Rp 17.934 per dolar AS. Sementara itu, dolar AS terpantau stabil di 101.171.

Pelemahan ini membuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui laman resminya menyebut, intervensi pasar sangat kuat. Pelemahan juga memicu inflasi harga pangan di daerah. Bapanas meminta Pemda mampu perkuat sinergi dalam menjaga stabilitas bahan pokok, mulai dari harga, stok, distribusi, dan kondisi produsen.

Menurut Soekam, harus ada kontrak harga antara petani, tengkulak, dan pedagang, serta pengaturan jumlah produksi tiap daerah, yang diawasi langsung oleh Kepala Daerah. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ketahanan pangan dan kesejahteraan petani supaya tidak menjadi korban gejolak ekonomi. Pemda juga wajib memberikan akses seluas-luasnya bagi petani lokal untuk mendistribusikan hasil pertanian.

"Kuncinya ada di kerja sama. Bupati turun langsung, begitu juga Wali Kota. Mereka yang paling paham daerahnya yang harus mengambil solusi paling tepat supaya tidak memberatkan salah satu. Manfaatkan otonomi daerah, supaya jelas arah kebijakan daerahnya bagi masyarakat kecil," ujar Soekam.

Otonomi daerah memberikan kewenangan penuh bagi Kepala Daerah dalam mengelola lana dan hasil pertanian. Kewenangan ini mencakup penyuluhan, penyediaan sarana dan prasarana, perlindungan tanaman tani, hingga pengembangan komoditas unggulan.

Otonomi daerah juga membuat Pemda berhak mengambil kebijakan pangan daerah yang tepat guna dan menyusun regulasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, supaya tidak terjadi alih fungsi lahan.

Imbuh Soekam, pembangunan pertanian berperan penting dalam pembangunan nasional, karena kontribusinya dalam pemenuhan kebutuhan pangan, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan devisa/pendapatan daerah, serta mengentaskan kemiskinan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....