Rugikan Masyarakat Rp2,6 Miliar, Satgas PASTI Hentikan Aplikasi Ilegal Snapboost

  • 30 Jul 2026 21:34 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost

RRI.CO.ID, Kediri - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost.

Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi dengan sistem Click to Earn atau C2E, di mana pesertanya dijanjikan penghasilan hanya dengan melakukan like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Dari informasi yang didapat Satgas PASTI, Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri menyatakan, modus yang ditawarkan yakni masyarakat diminta melakukan deposit untuk mengerjakan tugas.

"Seperti memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok," kata Ismirani Saputri, dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain pendapatan harian, Snapboost juga menjanjikan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru dengan skema member get member, serta hadiah sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetor dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, jelas Ismirani, Satgas PASTI memastikan Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasinya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku secara berkala mengganti alamat tautan atau URL dengan nama berbeda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan," katanya.

Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.

Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Ia menegaskan, OJK Kediri mendukung penuh upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dari modus penipuan dan investasi ilegal.

Adapun pada periode April 2026, OJK Kediri menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai 2,6 miliar rupiah.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK Kediri telah mengundang para korban untuk pendalaman informasi yang hasilnya diteruskan kepada Satgas PASTI. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas entitas dan waspada terhadap tawaran keuntungan tidak wajar, serta mengapresiasi peran media dalam menyebarluaskan informasi.

Terpisah, seorang warga di Kota Kediri, M Rofi mengemukakan sangat senang dengan pengawasan yang dilakukan oleh Satgas PASTI.

"Dengan tindakan ini, maka kami sebagai masyarakat tentu mendapat ketenangan dalam berinvestasi sehingga ke depan bisa memiliki referensi untuk menanamkan modal yang aman, dan legal," kata Rofi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....