Begini Ukuran Bendera Indonesia Yang Sah Menurut Undang-Undang

  • 07 Agt 2024 18:45 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Bulan Agustus menjadi bulan kemerdekaan bangsa Indonesia. Momen sakral ini dapat diamati dan disaksikan bersama melalui upacara HUT Republik Indonesia dan kemeriahan pengibaran bendera pusaka di setiap daerah di Indonesia.

Tapi, perlu diketahui bahwa ukuran bendera Indonesia yang boleh dipergunakan masyarakat memiliki aturan khusus yang secara hukum dan sah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Di dalam UU tersebut tertulis tujuan standarisasi ukuran bendera Indonesia yaitu untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera.

Berikut standar ukuran bendera Indonesia menurut UU Nomor 24 Tahun 2009 :

1. Lapangan istana kepresidenan (300 cm x 200 cm)

2. Lapangan umum (180 cm x 120 cm)

3. Dalam ruangan (150 cm x 100 cm)

4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden ( 54 cm x 36 cm)

5. Mobil pejabat negara ( 45 cm x 30 cm )

6. Kendaraan umum (30 cm x 20 cm)

7. Kapal ( 150 cm x 100 cm)

8. Kereta api (150 cm x 100 cm)

9. Pesawat udara (45 cm x 30 cm)

10. Penggunaan meja (15 cm x 10 cm)

Aturan ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai rasa saling menjaga dan menghormati bendera kebangsaan Republik Indonesia. Begitu juga untuk menjaga marwah bendera pusaka.

Rekomendasi Berita