​Kasatlantas Polres Kediri Bantah Biaya Pembuatan SIM Gratis

  • 18 Jan 2025 12:07 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Kasatlantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, membantah munculnya informasi tentang biaya pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup.

Hal ini seiring adanya kabar di media sosial yang mengatakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), gratis dan berlaku seumur hidup di seluruh Indonesia. Rumor tersebut juga sampai di Kediri.

"Informasi yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks. Bahkan kabar di medsos itu bohong," kata AKP Jata, Sabtu (18/1/2025).

Untuk itu, ia mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dan selalu bijak dalam bermedia sosial. Sebab, dalam pembuatan SIM tersebut sudah ada aturannya yang berlaku.

"Adapun aturan SIM ini berlaku sampai lima tahun. Untuk pemohon pemula atau baru juga sudah ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

Lebih lanjut, baik pemohon maupun pembuatan baru dan perpanjangan masa berlaku SIM sudah ada tarif PNBP, yang sudah tertera. Pembuatan SIM sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009, di mana SIM berfungsi sebagai kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap pengemudi.

"Jadi banyak yang belum tahu, SIM juga berfungsi untuk digunakan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian," katanya.

Rekomendasi Berita