Aurat Wanita Memiliki Ketentuan Berbeda di Setiap Kondisi
- 17 Sep 2026 07:34 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Ketentuan mengenai aurat wanita dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga berbeda sesuai dengan situasi dan siapa yang berada di hadapannya. Hal tersebut disampaikan Ustaz Akhid Nasrulloh, pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Arifin Kediri, dalam kajian Mutiara pagi di RRI, Kamis, 17 September 2026.
Ia menjelaskan, seorang wanita memiliki ketentuan aurat yang berbeda ketika sedang melaksanakan salat, berada seorang diri, bersama mahram, bersama sesama wanita, maupun ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram. Perbedaan tersebut perlu dipahami agar penerapan syariat dapat dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Ustaz Akhid menerangkan, ketika melaksanakan salat, wanita diwajibkan menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Batas wajah yang dimaksud adalah bagian yang tampak dari arah depan. Karena itu, bagian dagu perlu diperhatikan agar tetap tertutup dengan bagian bawah mukena.
“Ketika salat, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dagu itu harus ditutup menggunakan bagian mukena bawah,” ujar Ustaz Akhid.
Ia menambahkan, rambut juga perlu diperhatikan karena tidak termasuk bagian wajah yang diperbolehkan terbuka ketika salat. Menurutnya, persoalan tersebut penting diperhatikan karena berkaitan dengan keabsahan salat.
Di luar salat, batas aurat wanita juga memiliki ketentuan tersendiri. Ketika seorang wanita berada sendirian, misalnya di kamar, auratnya menurut pendapat yang paling sahih adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika seorang wanita berada di hadapan mahramnya.
| Baca juga: Sombong adalah Awal dari Kehancuran |
Meski demikian, Ustaz Akhid mengingatkan agar wanita tetap mengenakan pakaian yang sopan ketika berada di hadapan mahram. Menurutnya, menjaga etika berpakaian tetap penting sebagai bentuk menjaga kehormatan sekaligus mengantisipasi munculnya kondisi yang tidak diinginkan.
Sementara ketika berhadapan dengan lawan jenis yang bukan mahram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam mazhab Imam Syafi'i, aurat wanita pada dasarnya adalah seluruh tubuh. Imam Nawawi menjelaskan bahwa bagian yang boleh terlihat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Adapun menurut Imam Abu Hanifah, wajah, telapak tangan, dan telapak kaki termasuk bagian yang diperbolehkan terlihat.
“Walaupun aurat sudah diatur sedemikian rupa, ketika terjadi syahwat, kondisinya berbeda. Syahwat harus segera dihindari dengan tidak melihat bagian-bagian yang dapat memunculkan syahwat,” ucap Ustaz Akhid.
Selain persoalan pakaian dan anggota tubuh, kajian tersebut juga membahas suara wanita. Para ulama fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian kecil ulama menilai suara wanita termasuk aurat, sementara mayoritas berpendapat suara wanita bukan aurat selama disampaikan secara wajar dan tidak dibuat mendayu-dayu sehingga dapat menimbulkan godaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....