Poligami dan Gender dalam Kisah Nabi Ibrahim
- 07 Jun 2026 09:31 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Poligami menjadi salah satu tema yang kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan perempuan. Dalam Kajian Mutiara Pagi di RRI, ustazah Reky Lidyawati, dosen Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, menjelaskan bahwa praktik poligami telah ada jauh sebelum masa Muhammad dan merupakan perkara yang dibolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu.
Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap poligami sebagai sunnah karena pernah dilakukan oleh para nabi. Namun, ia menegaskan bahwa yang perlu dipahami adalah konteks dan tujuan di balik praktik tersebut.
Dalam kisah Ibrahim, keinginan utama yang terus dipanjatkan bukanlah meminta istri, melainkan memohon keturunan yang saleh kepada Allah SWT. “Doa yang selalu dipanjatkan Nabi Ibrahim adalah meminta keturunan yang saleh, bukan meminta istri. Karena itu, ketika beliau menikah dengan Hajar, tujuan utamanya adalah memperoleh keturunan,” ujar Ustazah Reky.
Ia menjelaskan, setelah bertahun-tahun tidak dikaruniai anak, Sarah memberikan keleluasaan kepada Nabi Ibrahim untuk menikahi Hajar yang merupakan budaknya. Dari pernikahan tersebut lahirlah Nabi Ismail.
Namun, kehadiran keturunan itu memunculkan kecemburuan Sarah sehingga Allah memerintahkan Nabi Ibrahim membawa Hajar dan Ismail ke Makkah. Dalam perjalanan itu, lanjutnya, terdapat pelajaran besar tentang keikhlasan dan ketaatan.
Hajar menerima keputusan tersebut setelah memastikan bahwa perintah meninggalkannya di Makkah berasal dari Allah SWT. Meski berada di tempat yang tandus dengan bekal terbatas, Hajar tetap berusaha mencari sumber kehidupan bagi putranya hingga berlari antara Bukit Safa dan Marwah.
“Dari kisah Siti Hajar, perempuan dapat belajar tentang kemandirian dan ikhtiar. Seorang istri juga bisa berperan membantu memenuhi kebutuhan keluarga, tentu tanpa meninggalkan martabat dan perannya dalam rumah tangga,” katanya.
Ustazah Reky menambahkan, Islam memang membolehkan poligami hingga empat istri dengan syarat mampu berlaku adil dan tidak mengabaikan hak salah satu pihak. Namun, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan luka dan kecemburuan dalam rumah tangga, suami harus mempertimbangkannya secara matang.
“Poligami hukumnya mubah atau boleh, tetapi jika justru mendatangkan keretakan dalam rumah tangga, maka perlu dipikirkan kembali. Intinya adalah menjaga keadilan, kemaslahatan, dan keutuhan keluarga,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....