Aparat Penegak Hukum Wajib Bawa Berkas saat Penangkapan
- 13 Mei 2026 18:48 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri — Setiap petugas yang melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka wajib membawa berkas penangkapan. Berkas tersebut meliputi surat perintah dari pimpinan, bukti identitas, bukti yang cukup, serta jumlah personel yang terlibat dalam penangkapan.
Dalam dialog bersama anggota bantuan hukum Kahuripan Bantuan Hukum, Muklason mengatakan bahwa seluruh persyaratan penangkapan harus dibawa oleh petugas saat bertugas di lapangan.
Hal itu dilakukan agar ketika petugas bertemu dengan terduga pelaku, mereka dapat langsung menjelaskan perkara yang disangkakan beserta dasar hukumnya melalui dokumen resmi penangkapan.
Selain itu, petugas juga wajib menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada terduga tersangka sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Anggota Kahuripan Bantuan Hukum menegaskan bahwa prosedur tersebut penting untuk menjamin penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang pasti, dalam penangkapan harus ada bukti yang cukup. Sebelum dibawa ke Polres, surat penangkapan juga akan dibacakan kepada terduga pelaku,” katanya, Rabu 13 Mei 2026
Ia menambahkan, keterbukaan petugas saat melakukan penangkapan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Nanti ketika penangkapan benar-benar di pastikan sesuai dengan prosedur dan datanya,” ucapnya.
Dengan adanya kelengkapan dokumen dan prosedur yang jelas, diharapkan proses penangkapan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....