Fiqh Medis: Ingatkan Pentingnya Pendamping bagi Wanita saat Berobat
- 23 Apr 2026 09:30 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Menormalisasi kehadiran pasien wanita ke ruang praktik dokter tanpa pendampingan mahram kini menjadi fenomena umum di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa sumpah profesi dokter dan jaminan keamanan medis sudah cukup untuk menghindarkan diri dari fitnah atau dosa.
Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Arifin Kediri, Ustaz Akhid Nasrullah, M.Pd.I., menegaskan bahwa dalam tinjauan kitab Adabul Islam fii Nidzomul Usrah, terdapat aturan etika dan hukum fiqh yang tetap harus dijaga demi menjaga marwah perempuan. Ustaz Akhid menjelaskan bahwa secara hukum fiqh, seorang wanita yang masuk ke ruang periksa dokter laki-laki sendirian dikhawatirkan dapat memicu terjadinya khalwah atau berdua-duaan di tempat tertutup.
Hal ini menjadi perhatian serius para ulama, terutama jika pemeriksaan medis tersebut mengharuskan pasien membuka bagian aurat tertentu. “Dalam kondisi tersebut, pendampingan oleh suami atau mahram hukumnya menjadi mutlak untuk memastikan keamanan syariat bagi pasien,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan adanya tingkatan prioritas dalam mencari kesembuhan sesuai prinsip Islam. Idealnya, pasien wanita ditangani oleh dokter wanita, bahkan hal ini dipandang sebagai fardhu 'ain bagi sebuah wilayah untuk menyediakan tenaga medis perempuan guna meng-cover kebutuhan pasien wanita.
Keberadaan dokter perempuan di tengah masyarakat bukan sekadar pilihan karier, melainkan kebutuhan mendasar dalam menjaga tatanan sosial dan etika beragama. “Jika dalam keadaan darurat atau keterbatasan tenaga medis dokter perempuan tidak ditemukan, Islam memberikan keringanan bagi pasien wanita untuk ditangani oleh dokter pria. Namun, keringanan tersebut tetap memiliki syarat ketat, yakni wajib didampingi oleh suami atau mahram selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Ustaz Akhid dalam kajian Mutiara pagi, Kamis, 23 April 2026.
Prinsip yang sama juga berlaku secara timbal balik bagi pasien laki-laki yang diperiksa oleh dokter wanita, demi menjaga batas-batas interaksi lawan jenis.
Ustaz Akhid juga menyoroti perkembangan teknologi kesehatan, khususnya fenomena konsultasi medis secara daring atau telemedicine.
Menurutnya, konsultasi online diperbolehkan selama platform yang digunakan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik dan transparan. Jika sistem percakapan atau chat terpantau secara resmi oleh pihak penyedia aplikasi, maka risiko terjadinya interaksi negatif yang menjurus pada khalwat digital dapat diminimalisir.
Sebaliknya, ia memperingatkan masyarakat agar menghindari konsultasi medis melalui aplikasi pesan pribadi yang tidak terpantau atau bersifat privat antara pasien dan dokter lawan jenis. Konsultasi tanpa pengawasan sistem seperti itu dinilai rawan menimbulkan hal-hal negatif yang tidak diinginkan. Integritas sistem aplikasi menjadi kunci agar niat berobat tetap berada dalam koridor hukum Islam dan tidak melanggar batasan-batasan syar'i.
“Semoga dengan kajian ini, masyarakat semakin bijak dalam menyeimbangkan antara ikhtiar medis dan ketaatan pada syariat. Menjaga marwah wanita di fasilitas kesehatan bukan berarti menghambat proses penyembuhan, melainkan bentuk perlindungan agama terhadap kehormatan hamba-Nya. Dengan lingkungan yang mendukung penjagaan adab medis, diharapkan proses pengobatan tidak hanya membawa kesembuhan fisik, tetapi juga ketenangan batin karena tetap berada dalam ridha Allah SWT,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....