Munas-Konbes NU Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola dan Penyaluran MBG

  • 22 Jun 2026 20:34 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo, Kediri beri perhatian serius terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Munas NU juga mengkaji batas-batas fikih mengenai sejauh mana jejak digital seseorang dapat dihapus dari ruang publik

RRI.CO.ID, Kediri - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo, Kediri, tidak hanya membahas isu-isu fikih kontemporer. Akan tetapi, juga memberikan perhatian serius terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada Senin, 22 Juni 2026, saat menggelar konferensi pers Munas-Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Mojo, Kabupaten Kediri, Sekretaris Steering Committee (SC) Munas NU 2026, Prof Dr Ir Mohammad Nuh, menyatakan, secara umum para ulama mengapresiasi pemerintah yang telah menginisiasi program Makan Bergizi Gratis. "Sampai sekarang, memang program MBG ini sudah memberikan manfaat luas kepada masyarakat. Namun yang perlu diingat, ada sejumlah catatan di antaranya perbaikan penyaluran dan pengelolaan MBG," kata Mohammad Nuh.

Rekomendasi lain, jelas Mohammad Nuh, yakni idealnya mekanisme distribusi anggaran dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyimpangan. "Nanti, keputusan lengkap terkait fikih hak untuk dilupakan maupun rekomendasi mengenai Program Makan Bergizi Gratis akan diterbitkan secara resmi oleh PBNU sebagai bagian dari hasil Munas Alim Ulama 2026," katanya.

Ke depan, NU secara khusus meminta pemerintah memberikan afirmasi bagi kalangan pesantren. Sebab, jutaan santri yang tinggal dan belajar di pondok pesantren dinilai memiliki hak yang sama untuk mendapatkan manfaat program serupa.

Di sisi lain, pada forum tersebut, para ulama juga mendorong agar jutaan santri di pesantren memperoleh afirmasi khusus sebagai penerima manfaat program strategis nasional tersebut. Hal ini tampak ketika para tokoh agama itu mengkaji persoalan yang berkembang di era digital, yakni konsep Right to be Forgotten atau Hak untuk Dilupakan.

"Para ulama menelaah bagaimana Islam memandang perlindungan terhadap seseorang yang telah bertobat dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Tetapi masih dibayangi jejak digital masa lalunya," kata Mohammad Nuh.

Ia menilai, bahwa pembahasan hak untuk dilupakan menjadi penting karena menyangkut perlindungan martabat manusia di tengah perkembangan teknologi informasi yang mampu menyimpan dan menyebarkan data tanpa batas waktu. "Banyak orang yang sebenarnya sudah bertobat nasuha dan menjadi orang baik, tetapi di dunia digital aib masa lalunya masih terus diumbar. Padahal secara personal, urusannya sudah selesai," kata Mohammad Nuh.

Di tempat ini, Munas NU mengkaji batas-batas fikih mengenai sejauh mana jejak digital seseorang dapat dihapus dari ruang publik. Hasil Bahtsul Masail menetapkan terdapat aspek tertentu yang dapat dihapus demi menjaga kehormatan seseorang (hifzhul 'irdh).

"Namun terdapat pula informasi yang tetap harus diketahui publik karena berkaitan dengan kepentingan hukum dan keamanan masyarakat," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....