Pembangunan KDKMP dan Risiko Alih Fungsi Lahan Pertanian di Jombang
- 28 Feb 2026 20:20 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang memunculkan potensi alih fungsi lahan pertanian, seiring sebagian lokasi proyek memanfaatkan tanah kas desa yang sebelumnya digunakan sebagai area pertanian produktif.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi desa dan perlindungan lahan pangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang mencatat lebih dari 30 persen titik pembangunan KDKMP berada di lahan pertanian. Pemanfaatan lahan tersebut dinilai tidak terlepas dari keterbatasan ketersediaan lahan nonpertanian di tingkat desa.
Plt. Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, menjelaskan mayoritas lokasi pembangunan memanfaatkan aset desa yang berbentuk lahan pertanian.
“Sebagian besar titik pembangunan memang menggunakan tanah kas desa yang selama ini berupa lahan pertanian,” ujar Agus, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menuturkan pembangunan KDKMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga pemerintah daerah perlu menyesuaikan perencanaan ruang agar program tetap dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan tata ruang wilayah. Koordinasi intensif pun dilakukan bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang untuk memastikan kesesuaian lokasi.
Menurutnya, proses verifikasi lokasi masih terus dilakukan karena data awal yang diterima hanya berupa koordinat titik tanpa keterangan teknis di lapangan. Setelah dilakukan pemetaan ulang, ditemukan sejumlah titik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Beberapa data yang masuk hanya menunjukkan koordinat umum, bahkan ada yang berada di tengah jalan. Setelah dilakukan plotting, lokasinya ternyata berbeda sehingga perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Perubahan kebijakan terkait luas bangunan juga turut memengaruhi penataan lokasi pembangunan. Agus menyebutkan ketentuan terbaru menetapkan luas gerai KDKMP sekitar 600 meter persegi, lebih kecil dibandingkan rencana sebelumnya yang mencapai sekitar 1.000 meter persegi.
Di tengah proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang juga tengah merampungkan aturan turunan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Regulasi ini nantinya akan membatasi perubahan fungsi lahan pertanian secara lebih ketat.
“Apabila lokasi pembangunan tidak segera ditetapkan sebelum Perbup LP2B disahkan, maka penyesuaian lahan ke depan sudah tidak dapat dilakukan lagi,” ucap Agus.
Pemerintah daerah tetap berupaya memastikan proyek nasional tersebut berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan di Kabupaten Jombang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....