Zero Accident, KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar
- 12 Feb 2026 18:41 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Wujudkan komitmen zero accident, KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang di Blitar.
"Upaya ini bertujuan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangannya di Kediri, Kamis, 12 Februari 2026.
Tohari menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang ini diwujudkan di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan. Tepatnya di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Penutupan dilakukan setelah melalui koordinasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat," katanya.
Ia menambahkan, hal ini juga bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebab, keselamatan adalah prioritas utama.
"Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis," Ujarnya.
Ia mengemukakan, penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.
"Pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pelanggaran terhadap aturan di perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sesuai data KAI Daop 7 Madiun, selama tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan.
"Seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas saat kereta api sudah terlihat," katanya.
Ia mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan menaati peraturan pemerintah, karena sejumlah kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas.
"Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....