Setelah Libur Lebaran, Pemkab Jombang Terapkan WFA Terbatas

  • 24 Mar 2026 19:34 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang — Pemerintah Kabupaten Jombang menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) secara terbatas bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026, guna mengakomodasi mobilitas pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan ini diberlakukan selama tiga hari, terhitung mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Pengaturannya merujuk pada Surat Edaran Nomor 000.8.3/1441/415.10/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Skema tersebut diprioritaskan bagi ASN yang masih dalam perjalanan kembali dari luar daerah, khususnya luar Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kehadiran ASN tetap diwajibkan pada hari pertama masuk kerja, kecuali bagi mereka yang masih berada di luar provinsi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak berlaku untuk seluruh pegawai.

“ASN tetap dijadwalkan masuk pada 25 Maret, namun bagi yang masih mudik ke luar provinsi dapat bekerja dari lokasi masing-masing. Porsinya kami batasi maksimal 30 persen di setiap OPD,” jelasnya, Selasa, 24 Maret 2026.

Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik. ASN yang tidak termasuk dalam skema WFA tetap bekerja dari kantor, sementara yang menjalankan WFA diwajibkan memenuhi standar kinerja, mulai dari presensi melalui aplikasi Udamas hingga menjaga komunikasi aktif dengan atasan.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan juga dilakukan secara berjenjang. Kepala OPD diminta menyampaikan laporan terkait pegawai yang menjalankan WFA kepada BKPSDM, guna memastikan efektivitas kerja tetap terkontrol. Selain itu, pengajuan cuti tahunan diberlakukan secara selektif agar tidak berdampak pada pelayanan masyarakat.

Agus menambahkan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin selama kebijakan ini berlangsung.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang telah ditetapkan, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....