BAZNAS Kaimana Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026
- 11 Mar 2026 10:40 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kaimana, Hj. Rudi La Abo, mengatakan batas akhir pembayaran zakat fitrah tahun 2026 adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal tersebut disampaikannya kepada Radio Republik Indonesia (RRI) pada Rabu (11/3/2026).
“Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pengurus BAZNAS Kaimana bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para imam masjid serta organisasi masyarakat Islam se-Kabupaten Kaimana, telah ditetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat.
Adapun rinciannya yakni: Konsumen beras super atau kualitas satu (KWT 1) sebesar Rp50.000 per jiwa, Konsumen beras sedang atau kualitas dua (KWT 2) sebesar Rp45.000 per jiwa dan Konsumen beras Bulog atau kualitas tiga (KWT 3) sebesar Rp38.000 per jiwa.
Selain itu, BAZNAS Kaimana juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 75.000 per hari, dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut Rudi, fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa, seperti orang tua lanjut usia, penderita sakit keras yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya.
“Sementara bagi mereka yang masih mampu berpuasa, maka tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan sesuai jumlah hari yang tidak dijalankan,” jelasnya.
Sedangkan pembayaran zakat mal atau zakat harta diperuntukkan bagi kaum muslimin dan muslimat yang telah memiliki simpanan harta atau uang selama satu tahun dengan jumlah minimal Rp 256.742.500 atau setara dengan emas seberat 85 gram.
Apabila telah mencapai nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp 6.418.562.
Iajuga mengimbau agar zakat mal sebaiknya disalurkan di tempat seseorang tinggal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan.