Kepala BPKAD Kaimana Jelaskan Mekanisme Pengesahan APBD 2026

  • 12 Mar 2026 19:25 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami,SE, M.Si, memaparkan secara rinci alur pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di hadapan Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemaparan tersebut disampaikan dalam rapat sebelum pembagian dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masing-masing OPD yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, Senin 9 Maret 2026.

Dalam penjelasannya, Arsami menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2026 mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menjelaskan bahwa dasar penganggaran tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

“APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan disahkan pada 16 Februari 2026,” jelas Arsama di hadapan peserta rapat.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan keuangan daerah tahun ini terdapat sejumlah perubahan mekanisme dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama dalam pengelolaan sistem administrasi keuangan.

Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah kini terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri serta Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) milik Kementerian Keuangan.

“Secara teknis, proses pemisahan dan penginputan data dilakukan melalui aplikasi SIPD di Kementerian Dalam Negeri dan dilanjutkan ke sistem SIKD di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Selain itu, Arsama juga menegaskan bahwa seluruh OPD diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) sebagai bagian dari dokumen pelaksanaan anggaran sebelum penerbitan DPA.

“Seluruh OPD telah menyusun Rencana Anggaran Kas dan penyelesaiannya telah dilakukan pada 6 Maret 2026,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sumber transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun anggaran 2026 terdiri dari enam komponen utama, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Alokasi Khusus nonfisik, serta Dana Desa.

Melalui pemaparan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh OPD dapat memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah secara baik sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Kaimana dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tahapan penting sebelum penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masing-masing OPD sebagai dasar pelaksanaan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026.

Rekomendasi Berita