KUHP Baru Dorong Penegakan Hukum Restoratif di Kaimana
- 09 Feb 2026 22:13 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana — Paradigma penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan lebih menitikberatkan pada rehabilitasi sosial dan pemulihan masyarakat. Penegakan hukum diarahkan untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kaimana, Andika Esra Awoah, S.H., M.H., dalam dialog bersama RRI Kaimana belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi bagian penting dalam paradigma baru penegakan hukum yang kini diterapkan.
Menurutnya, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membawa perubahan mendasar dalam cara pandang penegakan hukum. KUHP baru diarahkan untuk menghapus stigma lama bahwa hukum bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Paradigma tersebut, lanjut Andika, dibalik dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran di level atas, sekaligus menerapkan pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan bagi kelompok masyarakat minor, sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pemahaman dan implementasi semangat KUHP baru ini, diharapkan dapat terwujud sistem penegakan hukum yang lebih adil, berorientasi pada pemulihan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Kabupaten Kaimana.