Komisi V DPR: Tenggelamnya KMP Tunu Karena Pembiaran
- 23 Jul 2025 08:08 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Komisi V DPR RI menyimpulkan bahwa tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada 2 Juli 2025 merupakan kelalaian dan pembiara dari otoritas pemberi izin pelayaran. Kapal dinilai tidak layak berlayar dan tetap diizinkan melaut meski banyak temuan kecacatan.
"Yang jelas bahwa KMP Tunu Pratama Jaya tidak laik jalan. Ini tanggung jawab Kementerian Perhubungan, khususnya yang memberikan izin layar," tegas anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Hady, usai rapat koordinasi di Pelabuhan Ketapang, Selasa (21/7/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2008, pasal 207 dan 208, yang menyatakan bahwa pihak yang memberikan izin bertanggung jawab penuh atas aspek kelaikan dan keselamatan kapal. Ia mendesak pemerintah untuk segera mereformasi sistem transportasi laut demi keamanan publik.
"Jadi nggak boleh ngelak," ujarnya tegas.
Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kapal diketahui membawa muatan hingga 538 ton, jauh melampaui kapasitas aslinya yang hanya 138 ton. Selain itu, kendaraan di atas kapal tidak diikat (lashing) dan data berat kendaraan tidak digunakan dalam perencanaan pemuatan.
KNKT juga mendapati adanya indikasi pelanggaran jumlah penumpang. Meski manifes menyebutkan 53 penumpang dan 12 ABK, jumlah sebenarnya diduga lebih banyak.
“Banyak cacat, tapi kapal tetap diizinkan jalan. Artinya ada pembiaran. Ini mengancam nyawa dan harus diusut tuntas,” kata Hamka.
Politisi Partai Golkar ini juga menyebut tragedi di Selat Bali sebagai kondisi “darurat kecelakaan laut” dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Hendri Ginting, dalam forum rapat menyatakan bahwa izin pelayaran diterbitkan berdasarkan pernyataan Nahkoda mengenai kelayakan dan kelengkapan dokumen. Ia menambahkan, pelayaran hanya bisa dihentikan karena faktor cuaca ekstrem atau keputusan hukum yang mengikat.
"Kami tidak memeriksa dokumen karena berdasarkan aturan, jika Nahkoda menyatakan laik, maka itu sudah cukup," ujar Hendri.