Karakter Politik Indonesia yang Klientelistik dan Patronase

  • 31 Jul 2026 08:02 WIB
  •  Jayapura

SERINGNYA operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 didominasi kasus yang menjerat sejumlah kepala daerah. Setidaknya ada tiga alasan utama untuk menjelaskan kenapa para kepala daerah ini nekat melakukan serangkaian tindakan korupsi.

Pertama, aturan yang menyatakan kandidat kepala daerah harus mendapatkan dukungan dari partai politik yang mendapat 20 persen di kursi parlemen lokal. Kondisi ini membuat pencalonan kepala daerah lebih sering bertumpu pada kapasitas untuk bernegosiasi dan membeli dukungan partai politik.

Kedua, kandidat harus membangun jaringan kampanye mereka sendiri, yang disebut sebagai tim sukses. Demi membangun jaringan-jaringan kampanye ini, para kandidat perlu melobi para pendukung dan membangun koneksi dengan elite lokal, seperti pemimpin agama, pengusaha, dan birokrat lokal.

Sebagai balasan, kandidat kepala daerah harus membuat kontrak politik misalnya akses istimewa ke sumber daya negara seperti pekerjaan, lisensi bisnis, dan proyek pemerintah.

Ketiga, biaya kampanye sangat besar dan sebagian besar ditanggung kandidat itu sendiri. Mereka membutuhkan dana besar untuk membeli dukungan yang dibutuhkan dari partai politik, kegiatan kampanye dana, dan pembelian suara.

Situasi itu pada akhirnya membentuk apa yang disebut sebagai budaya klientelisme politik. Celakanya, budaya tersebut mengakar kuat dalam sistem politik di Indonesia.

Bisa jadi persoalan korupsi yang menjerat partai-partai politik tidak terlepas dari adanya peraturan atau hukum yang salah dalam sistem kepartaian kita. Misalnya terkait laporan keuangan partai yang sempat beberapa kali dipermasalahkan.

Persoalannya karena laporan keuangan parpol selama ini dianggap tabu. Oleh karenanya, parpol tidak menyediakan laporan keuangan yang menyebabkan macetnya proses transparansi keuangan terhadap publik.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dimana partai hanya diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban terkait dana bantuan dari pemerintah.

Sementara dana yang berasal dari iuran anggota dan pihak ketiga, tidak ada peraturan yang mewajibkan partai untuk mencantumkannya pada laporan keuangan.

Memang kebutuhan partai politik akan dana operasional partai dapat dibilang cukup besar. Bila dihitung secara kasar, dana sebesar 50 miliar hingga Rp75 miliar setahun diperlukan untuk keperluan operasional partai.

Bukan hal mustahil, jika satu partai tingkat nasional saja memiliki 500 kantor di daerah-daerah kabupaten atau kota dengan kebutuhan uang operasional senilai Rp10 juta per bulan, maka partai tersebut membutuhkan Rp5 miliar per bulannya.

Belum lagi jika parpol menggelar kegiatan-kegiatan sosial berupa pengaderan ataupun pendidikan politik bagi masyarakat yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2012 dan sedikitnya bersumber 60 persen dari dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Kondisi tersebut yang kemudian menyebabkan terjadinya kartelisasi partai politik yang muncul sejak usai pemilu 1999. Politik kartel menjelaskan sebab munculnya gejala partai kartel diduga kuat, karena adanya persamaan kepentingan partai-partai untuk menjaga kelangsungan hidup mereka.

Hal ini berkaitan dengan lemahnya mobilisasi keuangan internal partai misalnya melalui iuran anggota yang tidak cukup membiayai seluruh kegiatan partai. Agar tetap hidup, partai akan selalu berusaha mengejar kucuran dana dari negara atau pemerintah melalui apa yang disebut sebagai perburuan rente.

Menariknya, dalam kondisi perburuan rente, partai politik akan secara kolektif mengincar dana-dana yang tidak dianggarkan dalam pemerintahan. Dari berbagai analisis kasus, diduga kuat penguasaan jabatan politik di pemerintahan maupun parlemen berdampak pada akses yang dimiliki partai-partai terhadap dana-dana nonbujeter baik di pos pemerintah maupun di pos parlemen.

Hal ini dapat terjadi karena terdapat banyak celah dalam regulasi keuangan partai dan sanksi hukum yang terbilang cukup lemah. Sehingga dampak kartelisasi parpol bagi demokrasi sungguh memprihatinkan dan menyebabkan institusi partai jadi lebih dekat ke negara daripada masyarakat.

Oleh karena itu, dengan jalan berebut jabatan politik kabinet maupun parlemen partai-partai bersaing merebut jabatan politik. Maka pemilu menjadi ajang yang mutlak harus di menangkan. Meskipun dengan jalan transaksional sekalipun.

Tak mengherankan jika pada saat pemilu pun para partai politik menggelontorkan dana kampanye yang cukup besar juga.

Jika benar partai politik hari ini masih menjalankan agenda rent seeking-nya, tentu mengusulkan reformasi partai menjadi satu hal yang mustahil. Dalam konteks ini, reformasi partai harus melibatkan pula proses pelepasan dari agenda mencari rente tersebut.

Terlepas dari kondisi tersebut, mendorong penguatan transparansi keuangan partai mungkin menjadi satu hal yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Dengan mengubah UU pemilu dan peraturan pemerintah tentang laporan keuangan partai, idealnya publik menjadi paham tentang aktivitas keuangan partai selama ini.

Penulis: Nasarudin Sili Luli (Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....