Bahu Jalan Jadi Tempat Usaha, Pemkot Jayapura Bertindak

  • 02 Okt 2026 12:37 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura — Pemerintah Kota Jayapura menemukan sejumlah aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik dan berpotensi mengganggu fungsi badan jalan dalam pemantauan kawasan Papua Youth Creative Hub hingga Kali Acai. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan temuan tersebut antara lain usaha mebel, penjualan BBM eceran, kios, hingga aktivitas pemotongan hewan.

Pada usaha mebel, sejumlah barang dagangan dan perlengkapan usaha ditempatkan di pinggir jalan sehingga mengurangi lebar badan jalan.

“Untuk usaha mebel, barang-barang yang ditaruh di pinggir jalan harus ditertibkan dan dirapikan agar tidak mengurangi lebar jalan dan mengganggu lalu lintas,” kata Rustan.

Pemkot juga meminta pedagang BBM eceran memindahkan lokasi usahanya lebih ke dalam dan tidak menggunakan badan jalan.

“Kami minta agar tempat usahanya digeser ke dalam. Area badan jalan harus aman dari hal-hal yang dapat mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Sementara untuk aktivitas pemotongan hewan, Rustan meminta pelaku usaha berkoordinasi dengan dinas terkait agar kegiatan tersebut dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Jayapura.

Penataan ini dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik, termasuk badan jalan, bahu jalan, dan saluran air, agar tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pemkot Jayapura selanjutnya meminta pelaku usaha menata lokasi dan aktivitas usahanya sehingga tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....