Gubernur Papua Minta Persetujuan Masyarakat Adat Tak Jadi Formalitas
- 29 Sep 2026 05:29 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Gubernur Papua Matius Fakhiri meminta persetujuan masyarakat adat atas pemanfaatan wilayah tidak berhenti sebagai formalitas. Proses persetujuan harus dilakukan melalui musyawarah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fakhiri menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pendalaman dan Pengayaan Pembahasan RUU Perlindungan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua, Senin, 28 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan agenda kunjungan kerja Komite I DPD RI di Provinsi Papua.
Fakhiri mengatakan pemanfaatan wilayah adat oleh pihak lain harus menghormati hak masyarakat adat. Pemerintah perlu memastikan pihak yang memiliki hak serta memahami rencana pemanfaatan wilayah.
“Pemanfaatan wilayah adat oleh pihak lain harus menghormati hak masyarakat adat,” kata Fakhiri. “Prosesnya harus dilaksanakan melalui musyawarah yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurut Fakhiri, masyarakat adat harus memahami rencana pemanfaatan wilayah sebelum memberikan persetujuan. Keputusan juga harus diambil melalui mekanisme adat yang sah.
Fakhiri meminta proses persetujuan melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak. Bentuk pemanfaatan serta kompensasi juga harus disepakati melalui proses yang jelas.
“Persetujuan masyarakat adat tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif,” ujarnya. “Persetujuan harus menjadi proses musyawarah yang transparan dan terdokumentasi.”
Fakhiri mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru. Manfaat pembangunan juga diharapkan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat adat.
Selain persoalan persetujuan, Fakhiri mendorong penguatan penyelesaian sengketa adat. Pemerintah daerah perlu berperan dalam mediasi dan fasilitasi ketika sengketa melibatkan kelompok adat, izin, tanah, atau sumber daya alam.
Fakhiri juga meminta RUU Perlindungan Masyarakat Adat memperjelas hak masyarakat atas manfaat ekonomi dari pemanfaatan wilayahnya. Mekanisme kompensasi dan restitusi juga perlu mendapat pengaturan yang jelas.
Menurut Fakhiri, perlindungan masyarakat adat harus berjalan bersama kepastian wilayah adat dan pelibatan masyarakat. Kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan karakteristik sosial, budaya, dan geografis masyarakat adat Papua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....