Papua Tata Jalur Informal Perbatasan Jadi Mekanisme Resmi

  • 22 Sep 2026 12:53 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua ingin menata jalur informal perbatasan RI-PNG menjadi mekanisme perlintasan yang resmi. Penataan dilakukan tanpa memutus hubungan kekerabatan masyarakat yang telah berlangsung berdasarkan sejarah dan adat.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Papua, Triwarno Purnomo, mengatakan kondisi perlintasan tradisional perlu disesuaikan dengan perkembangan kawasan perbatasan. Pemerintah ingin memastikan mekanisme perlintasan tetap berjalan dalam koridor hukum nasional.

“Bagaimana kita bisa mengembalikan ekosistem lintas batas tradisional ini yang informal dan rawan pelanggaran,” kata Triwarno, Selasa, 22 September 2026. “Menjadi mekanisme yang resmi, legal, teratur, bisa diverifikasi, dan bisa diawasi secara profesional.”

Triwarno mengatakan penataan tersebut tetap mempertahankan hubungan sosial dan kekerabatan masyarakat di kedua sisi perbatasan. Hubungan tersebut terbentuk dari latar belakang sejarah dan adat istiadat yang berlangsung turun-temurun.

“Pengaturan khusus itu bukan berarti kita meniadakan aturan atau bebas aturan,” ujarnya. “Kita tetap berada pada koridor hukum nasional.”

Menurut Triwarno, penataan dilakukan bersama sejumlah instansi yang memiliki tugas di kawasan perbatasan. Badan Pengelola Perbatasan Papua melibatkan Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, PLBN, dan Satgas Pamtas.

Triwarno mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi berbagai persoalan, kekurangan, dan hambatan dalam pelaksanaan lintas batas. Temuan tersebut kemudian diuji dalam skala kecil untuk merumuskan bagian yang perlu disempurnakan.

“Persoalan, kekurangan, hambatan itu kita uji dalam skala kecil,” kata Triwarno. “Kita bisa merumuskan kebijakan penyempurnaan di bagian mana.”

Triwarno mengatakan masukan dari berbagai instansi vertikal juga menjadi bahan penyusunan pengaturan perlintasan. Pemerintah ingin menghasilkan mekanisme yang lebih tertib tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Penataan tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan perbatasan sekaligus menjaga hubungan masyarakat tradisional RI-PNG. Pemerintah juga ingin kawasan perbatasan menjadi ruang interaksi dan kerja sama yang tetap berada dalam pengawasan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....