Palang Ring Road Dibuka, Hak Ulayat Dibahas 16 September

  • 10 Sep 2026 17:40 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Palang yang dipasang masyarakat adat Kampung Tobati di ruas Jalan Ring Road, Kota Jayapura, akhirnya dibuka, Kamis 10 September 2026, setelah Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, berdialog dengan masyarakat adat terkait persoalan hak ulayat.

Pembukaan palang dilakukan setelah masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road. Sebagian hak disebut telah diselesaikan, sementara masih terdapat persoalan yang perlu dibicarakan lebih lanjut.

Abisai Rollo yang juga selaku Ondoafi Skow Yambe mengatakan, masyarakat Kampung Tobati merupakan salah satu pemilik hak ulayat atas lahan yang digunakan sebagai ruas Jalan Ring Road.

“Hari ini masyarakat Kampung Tobati sebagai pemilik hak ulayat di atas jalan Ring Road ini menyampaikan aspirasi mereka. Ini merupakan jalan provinsi,” kata Abisai.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Abisai mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Papua. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 16 September 2026 dengan mengundang seluruh pihak yang memiliki tanah atau hak ulayat di sepanjang ruas Jalan Ring Road.

“Saya sudah telepon Bapak Gubernur untuk nanti pertemuan lanjutan tanggal 16 September 2026. Pada tanggal 16 nanti semua yang punya tanah di atas jalan Ring Road ini akan diundang oleh Bapak Gubernur untuk dibicarakan, berkaitan dengan hak-hak yang perlu dibicarakan,” ujarnya.

Abisai berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan titik temu antara pemerintah dan masyarakat adat, termasuk terkait penyelesaian hak-hak ulayat yang masih menjadi persoalan.

“Nanti titik temunya bagaimana, nanti Gubernur yang menyelesaikan pembayaran,” kata Abisai.

Setelah dilakukan dialog, masyarakat sepakat membuka palang sehingga Jalan Ring Road kembali dapat digunakan untuk aktivitas masyarakat.

“Kita sudah sepakat. Tadi sudah dibuka palang ini dan masyarakat bisa melihat jalan ini. Jalan adalah bagian dari aktivitas kita semua masyarakat di Kota Jayapura,” ucap dia .

Pemerintah berharap proses penyelesaian hak ulayat tetap dilakukan melalui dialog dan musyawarah, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat terhadap akses Jalan Ring Road.

Pertemuan pada 16 September mendatang diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk memberikan kepastian penyelesaian hak ulayat sekaligus menjaga akses jalan yang digunakan masyarakat Kota Jayapura.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....