Polisi Pastikan Penanganan Karhutla dilakukan Profesional

  • 08 Sep 2026 15:00 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Polda Papua menegaskan komitmennya menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara cepat, terpadu, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua dengan meningkatkan pemantauan titik panas atau hotspot, pengecekan langsung di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Ditreskrimsus Polda Papua melakukan pemantauan hotspot secara berkelanjutan melalui Posko Ditreskrimsus dengan memanfaatkan aplikasi Lapan Fire Hotspot. Pemantauan ini menjadi salah satu langkah deteksi dini terhadap potensi terjadinya Karhutla.

Apabila ditemukan titik panas di wilayah hukum Polda Papua, anggota piket akan meneruskan informasi kepada Kasubdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Papua, serta jajaran fungsi Reskrim di Polres yang wilayahnya terdeteksi memiliki hotspot.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polres dengan berkoordinasi bersama Kabag Ops untuk diteruskan kepada Kapolres. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi berdasarkan koordinat titik panas yang terdeteksi.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah titik panas tersebut benar merupakan kejadian Karhutla atau hanya pantulan panas yang terbaca oleh sistem pemantauan.

Jika hasil pengecekan memastikan adanya Karhutla, kepolisian akan berkoordinasi dengan BPBD, BNPB, Basarnas, Dinas Pemadam Kebakaran, instansi terkait, serta masyarakat sekitar untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Cahyo Sukarnito mengatakan, mengatakan penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.

“Polda Papua berkomitmen melakukan penanganan Karhutla secara cepat, terpadu dan profesional, mulai dari pemantauan titik panas, pengecekan langsung di lapangan, koordinasi pemadaman hingga proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana,” ujar Kombes. Pol. Cahyo Sukarnito, Selasa (08/09/2026).

Dijelaskan, setiap kejadian Karhutla yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara akan mempertimbangkan lokasi kejadian, penyebab, dampak, serta unsur perbuatan yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan dalam penanganan perkara Karhutla, antara lain KUHP, Undang-Undang tentang Perkebunan, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Peraturan di bidang lingkungan hidup juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar beserta ancaman pidananya. Ketentuan tersebut dapat mencakup pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha atau korporasi,” tutur Kabid Humas Polda Papua.

Kombes. Pol. Cahyo Sukarnito menegaskan, Karhutla tidak hanya menjadi persoalan kebakaran, tetapi dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, keamanan, hingga keberlangsungan sumber daya alam.

“Setiap masyarakat maupun pelaku usaha kami imbau agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, karena selain dapat menimbulkan kerugian yang luas, perbuatan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akan mengumpulkan berbagai informasi dan bukti terkait kejadian. Di antaranya waktu dan lokasi kejadian, dugaan asal mula api, kondisi tempat kejadian perkara, kronologis Karhutla, keterangan pihak-pihak yang terkait, upaya penanganan, serta dokumentasi kegiatan di lapangan.

Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan prosedural untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan dampak lebih luas.

Polda Papua juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran dan kepedulian bersama, karena menjaga hutan dan lingkungan Papua bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” tutup Kombes. Pol. Cahyo Sukarnito.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....