Pemkot Jayapura Terima Kembali Dua Sertifikat Aset Daerah

  • 27 Agt 2026 19:49 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura menerima kembali dua sertifikat tanah yang merupakan aset daerah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis 27 Agustus 2026. Dokumen tersebut mencakup sertifikat tanah Puskesmas Tanjung Ria dan PKR Kota Jayapura. Kedua sertifikat berstatus hak pakai dan diterbitkan pada 1992.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengatakan pengembalian dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penataan sekaligus pengamanan aset Pemerintah Kota Jayapura.

“Hari ini sertifikat kita dikembalikan untuk kembali menjadi aset Pemerintah Kota Jayapura. Sertifikat ini merupakan aset Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Abisai.

Menurutnya, sertifikat menjadi bukti penting kepemilikan lahan pemerintah. Karena itu, setiap aset daerah perlu didata, dicatat dan diamankan secara administratif untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

Pemerintah Kota Jayapura akan menindaklanjuti pengembalian dokumen tersebut melalui proses pencatatan aset, termasuk mempertimbangkan proses balik nama apabila diperlukan.

“Sertifikat ini dikembalikan dan nantinya kita akan proses administrasinya. Balik nama atau tidak, yang terpenting sertifikat ini dapat menentukan bahwa tempat ini adalah milik pemerintah,” katanya.

Abisai menambahkan, tanah tersebut selanjutnya dicatat sebagai bagian dari barang milik daerah sehingga status dan keberadaannya tetap terjaga serta menjadi tanggung jawab pemerintah daerah pada masa kepemimpinan berikutnya.

“Pengembalian sertifikat ini menjadi aset kita. Aset ini akan kami catat dan menjadi aset sampai kepada pimpinan daerah ke depannya. Aset ini sudah ada sejak tahun 1992,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Kesehatan RI dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Agriani, menjelaskan pihaknya masih menyimpan sejumlah sertifikat asli yang berkaitan dengan aset daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari aset yang perlu ditata kembali setelah proses otonomi daerah pada 2001.

“Kami menyimpan beberapa sertifikat asli yang merupakan aset daerah pada saat otonomi daerah terjadi di tahun 2001. Dalam rangka penataan aset, kami mengembalikan aset daerah ini untuk bisa dikelola dan di tata usahakan oleh Pemerintah Kota Jayapura,” kata Agriani.

Ia berharap pengembalian sertifikat tersebut dapat memperkuat penataan barang milik daerah, khususnya aset yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Dengan penyerahan aset ini, penataan barang milik daerah di Kota Jayapura semakin baik dan terarah serta membawa manfaat yang baik, khususnya di bidang kesehatan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jayapura selanjutnya melakukan pencatatan dan penatausahaan kedua aset tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian administrasi sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah untuk mendukung keberlanjutan pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....