Gubernur Papua Minta Sengketa Hak Ulayat Diselesaikan Tuntas

  • 27 Agt 2026 07:45 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta persoalan hak ulayat diselesaikan secara adat, hukum, dan administrasi. Penyelesaian itu diperlukan agar tuntutan atas objek tanah yang sama tidak kembali muncul.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pembayaran awal ganti rugi hak ulayat pembangunan jalan Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar. Pembayaran melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang memiliki hubungan dengan lahan tersebut.

Fakhiri menghendaki setiap persoalan tanah adat terlebih dahulu dibahas melalui para-para adat. Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, dan pihak terkait diminta mencapai kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam dokumen yang memuat batas dan luas lahan serta riwayat kepemilikan. Dokumen juga mencakup silsilah pemegang hak, pernyataan pelepasan, berita acara kesepakatan, dan bukti pembayaran.

Seluruh dokumen selanjutnya perlu diverifikasi dan dikoordinasikan dengan tim pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian tanah berjalan tertib dan memiliki kepastian administrasi.

Fakhiri tidak menginginkan pembayaran kepada pihak yang disepakati kembali diikuti tuntutan baru beberapa tahun kemudian. Tuntutan tersebut dapat muncul dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain atas objek tanah yang sama.

Karena itu, pembayaran kepada Ondoafi atau perwakilan pemilik hak ulayat harus berdasarkan keputusan bersama di para-para adat. Seluruh keluarga dan pihak yang memiliki hubungan hak juga harus mengetahui serta menyetujui kesepakatan tersebut.

“Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati,” demikian sikap Fakhiri dalam rilis tersebut. “Setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali dan tentunya secara benar, adil, dan tuntas.”

Setelah proses adat dan administrasi lengkap, Fakhiri akan bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat. Kehadiran tersebut ditujukan untuk memastikan hak ulayat dihormati dan kewajiban pemerintah dipenuhi.

Menurut Fakhiri, tanah di Papua memiliki sejarah, martabat, dan hubungan antargenerasi bagi masyarakat adat. Karena itu, penyelesaiannya harus memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung kelanjutan pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....