Laporan Warga Bantu Imigrasi Jayapura Ungkap Aktivitas Dua WNA

  • 20 Agt 2026 13:11 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Laporan masyarakat membantu Imigrasi Jayapura menelusuri aktivitas dua warga negara Tiongkok di wilayah Papua. Penelusuran diperkuat melalui analisis bukti digital hingga petugas mengamankan keduanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, mengatakan laporan masyarakat diterima pada 30 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas kedua WNA yang tidak sesuai izin tinggal.

“Laporan masyarakat kami terima pada 30 Maret,” kata Samuel, Kamis, 20 Agustus 2026. “Laporan itu kemudian kami tindak lanjuti melalui pengawasan dan penelusuran.”

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penelusuran di Kampung Mosso pada 27 Juli 2026. Namun, petugas belum menemukan keberadaan kedua WNA tersebut dalam penelusuran awal.

Petugas kemudian menganalisis sejumlah video yang diunggah WNA tersebut melalui media sosial. Analisis itu memberikan petunjuk mengenai aktivitas keduanya di Kota Jayapura hingga Kabupaten Keerom.

“Dari bukti digital berupa video, kami memperoleh petunjuk mengenai aktivitas mereka,” ujarnya. “Petunjuk itu kemudian kami dalami melalui pengawasan dan koordinasi.”

Setelah pendalaman dilakukan secara intensif, petugas menemukan kedua WNA pada Jumat, 14 Agustus 2026. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.

Petugas memeriksa dokumen keimigrasian, legalitas keberadaan, serta aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Samuel mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua WNA menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2. Keduanya masuk Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2026.

Berdasarkan pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat, Imigrasi menyimpulkan keduanya menyalahgunakan izin tinggal. Terhadap keduanya akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Kantor Imigrasi Jayapura menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....