MDR QRIS 0% Diperluas, UMKM Papua Dapat Biaya Transaksi Lebih Ringan

  • 20 Agt 2026 07:32 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup transaksi hingga Rp100 ribu bagi merchant kecil, menengah, dan besar.

Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Sementara MDR QRIS 0 persen bagi merchant Usaha Mikro untuk transaksi hingga Rp500 ribu tetap dilanjutkan.

Kantor Perwakilan BI Provinsi Papua menyebut kebijakan tersebut dapat menekan biaya transaksi pelaku usaha. Kebijakan ini juga diharapkan memperluas penggunaan pembayaran digital, termasuk bagi UMKM Papua.

Secara nasional, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta hingga Juni 2026. Jumlah merchant mencapai 44,86 juta, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Di Papua dan daerah otonomi baru, transaksi QRIS sepanjang 2025 mencapai lebih dari 41,9 juta transaksi. Jumlah tersebut didukung lebih dari 271 ribu merchant dan 221 ribu pengguna.

Pada triwulan I 2026, nilai transaksi QRIS di Papua mencapai Rp2,61 triliun. Nilainya tumbuh 7,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut juga diikuti peningkatan jumlah merchant QRIS sebesar 12,98 persen secara tahunan. Hingga Juni 2026, volume transaksi QRIS di Papua mencapai 3,3 juta transaksi.

Kepala Perwakilan BI Papua, Warsono, mengatakan pertumbuhan tersebut menjadi pijakan memperluas digitalisasi pembayaran. Penguatan akseptasi QRIS juga diarahkan untuk mendukung inklusi keuangan digital di Papua.

“Momentum pertumbuhan ini menjadi modal penting sekaligus pijakan strategis bagi perluasan akseptasi Kartu Kredit Indonesia,” kata Warsono. “Optimalisasi MDR QRIS 0 persen dapat memperkuat inklusi keuangan digital di Papua.”

BI Papua menyatakan akan terus mendorong digitalisasi masyarakat dan pelaku usaha di Papua. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat ekonomi digital dan kemandirian ekonomi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....