Pemprov Papua Susun Raperda Lindungi Satwa Non-Appendix CITES
- 12 Agt 2026 06:41 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mulai menyusun Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES. Regulasi tersebut ditujukan melindungi spesies khas Papua yang belum masuk daftar perlindungan CITES.
Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen membuka penyusunan Raperda tersebut di Jayapura, Selasa, 11 Agustus 2026. Pemerintah menilai regulasi diperlukan untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Papua.
Aryoko mengatakan perlindungan selama ini cenderung berfokus pada spesies dalam daftar Appendix CITES. Padahal, sejumlah tumbuhan dan satwa khas Papua belum tercantum dalam daftar tersebut.
“Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal,” kata Aryoko. “Pendekatannya harus preventif, adaptif, dan berkelanjutan.”
Menurutnya, berbagai spesies Papua menghadapi ancaman kerusakan habitat dan perburuan liar. Perdagangan ilegal serta perubahan fungsi kawasan juga meningkatkan tekanan terhadap keberadaan spesies tersebut.
Aryoko menilai masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam Papua. Praktik pengelolaan sumber daya alam secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
“Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi,” ujarnya. “Kekayaan alam Papua harus kita wariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi lebih baik.”
Penyusunan Raperda akan melibatkan pemerintah, DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, dan masyarakat hukum adat. Pemerintah juga melibatkan Direktorat Jenderal KSDAE, Balai Besar KSDA Papua, serta organisasi masyarakat sipil.
Raperda tersebut diharapkan memiliki landasan ilmiah dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Regulasi juga ditargetkan mampu menjawab tantangan konservasi Papua secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....