DPRP Minta RUU Masyarakat Adat Diselaraskan dengan UU Otsus Papua
- 11 Agt 2026 01:27 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan penyelarasan secara menyeluruh antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna mencegah terjadinya konflik norma hukum serta menghindari tumpang tindih kewenangan daerah.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua dari Fraksi Partai NasDem, Herlin Beatrix Monim, dalam forum dialog pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Baleg DPR RI, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, kehadiran RUU Masyarakat Adat merupakan momentum penting dalam memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, khususnya di Tanah Papua.
Cegah Tumpang Tindih Norma Hukum
Kendati demikian, Herlin menekankan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh mengabaikan kekhususan regulasi yang telah berlaku di Papua.
Hal ini mencakup UU Otsus bagi Papua, serta aturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
"Bagi kami di Papua, yang terpenting adalah bagaimana memperhatikan kekhususan yang telah diatur dalam UU Otsus dan PP pelaksanaannya. RUU Masyarakat Adat harus disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan aturan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Provinsi Papua," ujar Herlin.
Ia mengungkapkan UU Otsus secara mendalam telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua. Jaminan tersebut nantinya juga diturunkan ke dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang disusun oleh DPR Papua.
Lebih lanjut, kata Monim mengingatkan agar penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak memberlakukan penyeragaman secara nasional tanpa mempertimbangkan realitas sosiologis daerah.
Dimana Papua memiliki karakteristik yang sangat beragam dan kompleks, dengan lebih dari 285 suku yang masing-masing memiliki adat serta kebudayaan unik.
"Sangat sulit ketika satu undang-undang diseragamkan secara nasional. Papua memiliki lebih dari 285 suku dengan kerumitan dan karakteristik khusus. Oleh karena itu, penyusunan RUU ini harus memperhatikan kekhususan Papua dan tidak bisa disamaratakan," tegas Herlin.
Selain itu menurutnya, definisi dan kriteria subjek hukum masyarakat adat, khususnya perumusan mengenai OAP terkait perdebatan mengenai penetapan kriteria OAP berbasis garis keturunan hingga kini masih menjadi isu krusial di daerah.
“Penetapan kriteria subjek hukum masyarakat adat dalam RUU ini benar-benar memperhatikan garis keturunan dan hukum adat yang berlaku secara kontekstual di Papua. Saya berharap masukan dari daerah dapat diakomodasi secara terperinci dalam draft RUU Masyarakat Adat, sehingga regulasi nasional yang dihasilkan nantinya dapat berjalan harmonis dengan kerangka Otsus Papua,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....