Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan di Jayapura Baru 50 Persen
- 31 Jul 2026 06:18 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Jayapura hingga Semester I 2026 baru mencapai sekitar 50 persen. Pemerintah Provinsi Papua berupaya meningkatkan kepatuhan melalui perluasan layanan Samsat.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Ardy Bengu, mengatakan kondisi tersebut masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Hingga Semester I 2026, realisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor di Kota Jayapura mencapai sekitar Rp20,5 miliar,” kata Ardi di Jayapura, Kamis, 30 Juli 2026.
Ardy menjelaskan kontribusi penerimaan pajak kendaraan bermotor tetap menunjukkan perkembangan sejak kebijakan opsen pajak diberlakukan pada 2025. Penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan mencapai sekitar Rp42,5 miliar pada tahun lalu.
Selain itu, penerimaan daerah dari sumber lain mencapai sekitar Rp1 miliar. Total setoran Samsat Jayapura ke kas daerah pada 2025 sekitar Rp43,5 miliar.
Menurut Ardy, Bapenda Papua optimistis penerimaan pajak terus meningkat hingga akhir tahun. Optimisme itu didukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperluas jangkauan pelayanan melalui Samsat Keliling atau Samsat Jempol. Layanan tersebut diharapkan menjangkau masyarakat hingga berbagai wilayah di Kota Jayapura.
Ardy mengatakan peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi perhatian Bapenda Papua. Pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan ramah diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....