DJP Papua, Papua Barat dan Maluku Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,7 Miliar

  • 29 Jul 2026 07:15 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID - Jayapura - Tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KKP) di Papua dan Maluku menjadi lokasi pelaksanaan Sita Serentak yang dikoordinasikan Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama). Kegiatan ini berjalan sejak 15 Juni hingga 17 Juli 2026, menyasar Wajib Pajak yang menunggak.

Puncaknya berupa seremoni simbolis pada 13 Juli 2026, digelar secara hybrid dengan penayangan langsung proses penyitaan dari lokasi, dihadiri perwakilan KPP dan wajib Pajak. Selanjutnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di tiap wilayah kerja terus menjalankan proses penyitaan hingga periode tersebut usai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papabrama Sekti Widihartanto, mengatakan penyitaan terhadap 93 ketetapan pajak itu menyasar aset bergerak seperti sepeda motor, genset, uang tunai, dan rekening, hingga aset tidak bergerak berupa sertifikat tanah dan bangunan dengan total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp7.795.077.214. Dan total aset yang berhasil disita tersebut memiliki nilai taksiran sebesar Rp1.777.084.342

"Kami mendorong Wajib Pajak yang asetnya disita untuk segera melunasi utang pajaknya," ujar Sekti.

Ia menghimbau bila tunggakan tak kunjung dilunasi, aset yang disita berisiko dilelang untuk menutup kewajiban pajak baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung hasil lelang dan sisa utang masing-masing Wajib Pajak. Sekti menegaskan proses penyitaan di lapangan dilakukan secara humanis dan edukatif, dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....