DLHK Kota Jayapura Sosialisasi dan Menutup Tempat Sampah Warga

  • 26 Jul 2026 19:36 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura menutup sejumlah tempat pembuangan sampah di Kelurahan Ardipura. Langkah tersebut dilakukan Jumat (24 Juli 2026) dan bertujuan menciptakan kebersihan, serta menertibkan jadwal dan lokasi pembuangan sampah.

Keputusan penutupan lokasi pembuangan sampah disampaikan DLHK Kota Jayapura bersama Satpol PP, saat melakukan peninjauan lapangan secara langsung. Petugas memasang spanduk larangan membuang sampah, serta mengarahkan warga menuju tempat pembuangan sampah resmi yang telah disediakan pemerintah.

Kepala Bidang Penataan, Peningkatan, dan Kapasitas DLHK Kota Jayapura, Agustina Y.D. Nauw, menjelaskan penutupan merupakan sosialisasi peraturan daerah. Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2017, sebagai perubahan sebelumnya.

Warga yang membuang sampah di luar jam operasional menyebabkan penumpukan, bau tidak sedap, serta mengganggu kesehatan lingkungan sekitar masyarakat. Kondisi tersebut juga membahayakan arus lalu lintas, sehingga sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami jadwal pembuangan sampah yang berlaku.

Pemerintah Kota Jayapura mengingatkan masyarakat membuang sampah di TPS resmi mulai pukul 18.00 hingga 04.00 WIT.

Pembuangan sampah di luar jadwal maupun lokasi yang telah ditutup, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....