Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya

  • 20 Jul 2026 15:45 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau di Intan Jaya. Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menyampaikan temuan itu dalam keterangan pers di Jayapura, Senin, 20 Juli 2026.

Frits mengatakan Komnas HAM melakukan pemantauan pada 3-5 Juli 2026 berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia serta dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar," kata Frits.

Tim Komnas HAM, kata Frits, meminta keterangan Pemda Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Bupati Intan Jaya, keluarga korban, saksi, dan tokoh masyarakat. Tim juga meninjau lokasi tertembaknya Markina Sondegau di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa.

Frits menjelaskan, dalam kasus pertama, Yerinus Lawiya dan Okto Tigau dihentikan dan ditangkap anggota TNI di Jalan Mamba, Sugapa, pada 29 Juni 2026. Keduanya dibawa ke Pos TNI Satgas Rajawali 4 untuk diperiksa. Lawiya kemudian dilepaskan, sedangkan Tigau tetap ditahan dengan alasan pemeriksaan lanjutan.

Komnas HAM menemukan kedua korban mengalami kekerasan dan intimidasi saat pemeriksaan di dalam pos, kata Frits, berupa pemukulan tangan kosong serta mata dan tangan diikat. Saksi Yerinus Lawiya mendengar salah satu anggota TNI mengancam korban. "Kalo kamu terlibat dengan OPM, kami akan bakar kau," ucap anggota TNI tersebut, seperti didengar saksi. Lawiya juga mendengar teriakan Tigau berkali-kali dari ruangan berbeda.

Jenazah Okto Tigau ditemukan warga pada 1 Juli 2026 dengan sejumlah luka tembak dan luka benda tajam, kata Frits. Ia menyebut Polres Intan Jaya menyatakan Tigau tidak memiliki catatan kriminal. Bupati Intan Jaya turut menegaskan Tigau dan keluarganya adalah warga sipil biasa yang bekerja sebagai petani di Kampung Mamba.

Pada kasus kedua, Frits mengatakan kontak tembak antara TPNPB-OPM dan TNI terjadi di sekitar Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2 Bilogai pada 2 Juli 2026 petang. Markina Sondegau ditemukan terluka di bagian bahu kiri saat berada di dalam honai selama kontak tembak berlangsung. Korban meninggal dunia sebelum sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Bilogai.

Komnas HAM menemukan delapan bekas tembakan pada dinding rumah korban, kata Frits. Arah salah satu lubang tembakan sejajar dengan posisi korban saat ditemukan terluka. Berdasarkan reposisi arah tembakan, Komnas HAM menduga tembakan berasal dari pos TNI yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban.

Frits menyampaikan dua peristiwa itu menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap empat hak dasar. "Berdasarkan seluruh hasil pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat, hak atas proses hukum yang adil, serta hak atas rasa aman," kata Frits.

Atas temuan itu, kata Frits, Komnas HAM merekomendasikan Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pendekatan militer dan pola operasi TNI di Papua agar sesuai koridor penegakan hukum. Komnas HAM juga meminta Panglima TNI menyelidiki secara profesional dan independen dugaan keterlibatan personel Satgas dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa warga sipil.

Komnas HAM meminta Presiden, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Papua Tengah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, ucap Frits. Langkah ini disebut sebagai bagian dari kewajiban negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia di Papua, khususnya Kabupaten Intan Jaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....