Polresta Jayapura Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
- 03 Jul 2026 09:51 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Distrik Muara Tami. Polisi menetapkan ayah tiri korban berinisial AK (31) sebagai tersangka.
Kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota. Penanganan dilakukan setelah laporan dilimpahkan dari Polsek Muara Tami.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali mengatakan penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan menjadi dasar penetapan tersangka.
“Begitu menerima pelimpahan laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” kata Alamsyah, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 10 tahun. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Langkah tersebut dilakukan agar korban memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan.
Alamsyah mengatakan tersangka dijerat Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....