ATR/BPN Jelaskan Prosedur Pemisahan Bidang Tanah
- 30 Jun 2026 05:53 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan layanan pemisahan bidang tanah bagi masyarakat. Layanan tersebut digunakan untuk memisahkan sebagian bidang tanah tanpa menghapus sertipikat induk.
Pemisahan bidang tanah umumnya dilakukan untuk penjualan sebagian tanah, hibah, atau pembagian harta bersama. Sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang disesuaikan setelah pemisahan.
Sebagai contoh, tanah seluas 1.000 meter persegi yang dipisahkan 300 meter persegi akan menghasilkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku untuk sisa lahan seluas 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap bidang hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.
Masyarakat yang mengajukan pemisahan harus menyiapkan sertipikat tanah asli dan identitas diri. Pemohon juga wajib melampirkan surat permohonan serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dokumen pendukung disesuaikan dengan tujuan pemisahan bidang tanah. Misalnya, akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan untuk pembagian harta bersama.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran bidang tanah. Hasil pengukuran menjadi dasar penerbitan sertipikat baru dan penyesuaian luas sertipikat induk.
ATR/BPN juga menyediakan simulasi biaya layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat mengakses menu Info Layanan untuk mengetahui estimasi biaya sesuai luas dan jumlah bidang tanah yang akan dipisahkan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, konsultasi dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Layanan tersebut juga tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....