Polda Papua Tangani 104 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026

  • 27 Jun 2026 13:54 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mencatat telah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja, sabu, minuman keras ilegal, hingga obat keras, serta menetapkan 151 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Sabtu (27/05/2925) mengatakan, dari total kasus yang ditangani, sebanyak 71 kasus merupakan penyalahgunaan ganja, 27 kasus sabu, dan lima kasus obat-obatan berbahaya lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja sebanyak 38 kilogram dan 169 batang pohon ganja, sabu seberat 134 gram, minuman keras sebanyak 21.530 liter, serta 3.745 butir obat keras.

“Untuk ke 169 batang pohon ganja tersebut ditemukan di wilayah Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan, sementara sisanya diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes. Pol. Alfian.

Lanjut Kombes. Pol. Alfian, selama enam bulan terakhir, Polda Papua juga menetapkan 151 tersangka, terdiri atas 123 laki-laki dan 8 perempuan warga negara Indonesia, serta 12 warga negara asing asal Papua Nugini yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja ke Indonesia.

Khusus untuk bulan Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua menangani empat kasus dengan barang bukti antara lain sekitar 59 kilogram ganja dan 3.327 gram sabu. Sementara Polresta Jayapura Kota menangani dua kasus yang melibatkan seorang warga negara asing asal Papua Nugini.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp20 miliar,” tegas Kombes. Pol. Alfian.

Ia juga mengungkapkan salah satu kasus terbaru yang berhasil diungkap terjadi pada Kamis (25/6/2026). Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan ganja dari Papua Nugini melalui jalur tidak resmi di kawasan Holtekamp.

"Berbekal info tersebut, Tim Subdit III melakukan penyelidikan dan menemukan dua karung berisi narkotika jenis ganja yang kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kombes. Pol. Alfian.

Dalam kasus lain, Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pria berinisial JH (33), warga Aitape, Papua Nugini. Ganja yang dibawanya disimpan di dalam tas hitam seberat 1,6 kg lebih, dan diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Papua, Kombes. Pol. Dede Alamsyah, mengatakan sejumlah kasus narkotika yang diungkap memiliki karakteristik kejahatan transnasional karena melibatkan jaringan lintas batas Indonesia–Papua Nugini.

Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk dengan TNI Angkatan Laut, mengingat sebagian besar penyelundupan memanfaatkan jalur laut.

"Kami terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menekan, mencegah, dan memitigasi penyalahgunaan narkoba yang masuk melalui perbatasan," ujarnya.

Kombes. Pol. Dede Alamsyah Juga mengimbau para pelaku peredaran narkoba agar menghentikan aktivitasnya karena dampak narkoba sangat merusak moral dan perilaku masyarakat. Selain itu, Kombes. Dede juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, masyarakat bisa melaporkan melalui layanan darurat Polri 110 agar aparat dapat segera melakukan tindakan pencegahan dan penindakan,” tutup Kombes. Pol. Dede Alamsyah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....