Polisi Berhasil Mengungkap 58 Kasus Kejahatan pada Operasi Sikat Cartenz 2026
- 27 Jun 2026 13:55 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3) selama pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 26 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian H. Gultom dalam keterangannya di Mapolda Papua, Sabtu (27/06/2026) mengatakan, dari pengungkapan tersebut aparat mengamankan sebanyak 64 tersangka.
Dari jumlah itu, 25 orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 39 lainnya merupakan non target operasi (Non TO).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 66 unit sepeda motor berbagai merek, 13 unit telepon genggam, 12 unit televisi dan barang elektronik lainnya, uang tunai sebesar Rp2.750.000, serta 18 karung beras masing-masing seberat 10 kilogram.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku berusia antara 18 hingga 53 tahun, termasuk tujuh pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Polisi memperkirakan total kerugian korban dari 58 kasus tersebut mencapai sekitar Rp450 juta,” kata Kombes Pol. Parasian H. Gultom.
Dijelaskan, motif para pelaku didominasi faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial. Untuk kasus curanmor, pelaku umumnya menggunakan kunci letter T dan merusak stop kontak kendaraan. Sementara pelaku curat beraksi pada malam hari dengan merusak pintu atau jendela rumah korban sebelum mengambil barang berharga. Adapun pelaku curas melakukan aksi perampasan di jalan dengan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap korban.
“Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Papua maupun satuan reserse kriminal jajaran,” tegas Kombes Pol. Parasian H. Gultom.
Terkait dengan itu Kombes Pol. Parasian H. Gultom mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menyimpan barang berharga di tempat aman, memasang CCTV dan penerangan yang memadai, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta menghindari bepergian sendirian di lokasi sepi pada malam hari.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.
“Kami dari Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polda Papua,” tutup Kombes Pol. Parasian H. Gultom.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....