Ditabrak saat Menepi, Korban Lakalantas di Jaminan Penuh Dari BPJS Kesehatan
- 08 Jun 2026 13:48 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain dapat memperoleh jaminan pembiayaan perawatan melalui mekanisme koordinasi manfaat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Hal itu dialami Andry, korban kecelakaan lalu lintas, yang terjadi pada Kamis (5/6), saat kendaraan yang dikemudikannya ditabrak kendaraan berat ketika sedang menepi di bahu jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, Andry terpental keluar dari kendaraan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ramela untuk mendapatkan penanganan medis. Berkat koordinasi yang baik antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit, Andry dapat segera memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengalami kendala administratif.
“Kejadiannya terjadi malam hari saat saya pulang bekerja. Saya menepikan mobil sebentar karena ada keperluan. Namun tiba-tiba saya ditabrak oleh kendaraan berat dengan kecepatan tinggi,” jelas Andry, Senin (08/06/2026).
Andry mengaku sangat terbantu dengan adanya perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sebab Selain mendapatkan pelayanan medis secara cepat, ia juga tidak direpotkan dengan proses administrasi yang rumit.
“Selama saya dirawat, pelayanan yang diberikan sangat baik dan profesional. Saat tiba di UGD saya ditangani dengan cepat, keselamatan saya menjadi prioritas utama mereka. Bahkan ketika saya sudah dipindahkan ke ruang rawat inap, kesehatan saya tetap diperhatikan dengan baik, mulai dari infus dan obat-obatan yang diresepkan dokter juga tersedia di apotek rumah sakit,” jelasnya.
Di Kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol menjelaskan, kecelakaan yang dialami Andry termasuk kategori kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak lain atau kecelakaan ganda. Dalam kondisi seperti ini, terdapat mekanisme koordinasi manfaat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak lain, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi batas manfaat yang dijamin Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan melalui Program JKN dapat memberikan penjaminan lanjutan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku,” ujar Erika.
Erika menjelaskan bahwa proses penjaminan lanjutan melalui Program JKN tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus didukung oleh dokumen dan hasil verifikasi dari pihak yang berwenang.
“Dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, laporan kepolisian menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan dalam proses verifikasi penjaminan. Melalui laporan tersebut, dapat diketahui kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, penyebab kecelakaan, serta berbagai informasi lain yang menjadi dasar dalam menentukan skema penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Erika.
Menurut Erika, informasi yang tercantum dalam laporan kepolisian akan menjadi bahan analisis bagi pihak terkait untuk memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam kategori yang dapat dijamin oleh Jasa Raharja, memerlukan koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan, atau termasuk dalam kondisi yang tidak dapat dijamin sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Selain membantu proses hukum, laporan tersebut juga menjadi bagian penting dalam proses administrasi penjaminan biaya pelayanan kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan,” tambah Erika.
Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut dan korban merupakan peserta JKN aktif, maka BPJS Kesehatan dapat memberikan penjaminan lanjutan melalui mekanisme koordinasi manfaat setelah dilakukan verifikasi kelayakan penjaminan berdasarkan dokumen pendukung, termasuk laporan kepolisian dan hasil analisis kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
Erika juga mengapresiasi Rumah Sakit Ramela yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Menurutnya, kualitas layanan yang baik dan responsif merupakan salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan Program JKN.
“Apresiasi atas respon cepat Rumah Sakit Ramela terhadap pelayanan yang diberikan kepada peserta. Kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan fasilitas kesehatan menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....