Kenaikan Gaji Hakim Harus Diiringi Penguatan Integritas dan Profesionalisme

  • 03 Jun 2026 08:49 WIB
  •  Jayapura

kenaikan gaji hakim hingga hampir 280 persen bagi hakim junior mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Kebijakan yang disampaikan saat peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, itu dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat independensi lembaga peradilan dan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat institusi peradilan. Namun, menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan penguatan integritas, profesionalisme, kualitas putusan, serta akses keadilan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari besarnya kenaikan gaji, melainkan dari dampaknya terhadap kualitas pelayanan peradilan, kualitas putusan, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurutnya, fakta empiris menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak selalu berkorelasi langsung dengan tingkat kesejahteraan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan harus dibarengi penguatan sistem pengawasan, pembinaan etik, dan akuntabilitas kelembagaan.

“Integritas tidak lahir karena kenaikan gaji semata. Integritas lahir dari komitmen moral, budaya etik yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, serta keberanian menegakkan hukum secara independen,” kata Methodius Kossay, Rabu (03/06/2026)

Dijelaskan, kebijakan Presiden juga perlu dipahami dalam konteks ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian. Menurutnya, kualitas institusi hukum dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menarik investasi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Secara khusus, ia menyoroti kondisi hakim yang bertugas di Tanah Papua yang menghadapi tantangan geografis dan sosial yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Banyak wilayah di Papua hanya dapat dijangkau menggunakan pesawat perintis, dengan keterbatasan transportasi dan biaya logistik yang tinggi.

“Kita tidak bisa menyamakan kondisi hakim di kota besar dengan hakim yang bertugas di wilayah pegunungan Papua. Ini realitas objektif yang harus diperhitungkan dalam kebijakan nasional,” tegas Methodius Kossay.

Lanjut Methodius Kossay, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di sejumlah provinsi di Papua masih tergolong tinggi dibanding rata-rata nasional. Papua Pegunungan tercatat memiliki IKK sebesar 241,52 poin, Papua Tengah 203,60 poin, Papua Selatan 146,30 poin, Papua 136,79 poin, Papua Barat 122,82 poin, dan Papua Barat Daya 118,31 poin.

Selain tantangan geografis, hakim di Papua juga menghadapi kompleksitas perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah adat, hak ulayat, konflik sumber daya alam, hingga investasi dan pembangunan strategis nasional.

“Hakim di Papua tidak cukup hanya memahami hukum positif. Mereka juga harus memahami hukum adat, struktur sosial masyarakat, budaya lokal, dan dinamika hubungan negara dengan masyarakat adat,” jelasnya.

Methodius Kossay juga menilai masyarakat Papua masih menaruh harapan besar terhadap lembaga peradilan sebagai institusi terakhir dalam memperoleh keadilan. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan.

“Setelah negara memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim, maka seluruh hakim harus menjawab kepercayaan tersebut dengan bekerja lebih profesional, independen, dan bertanggung jawab,” tutur Methodius Kossay.

Lebih lanjut, Dr. Kossay mengingatkan pentingnya penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai landasan moral dan profesional hakim dalam menjalankan tugas. Marwah peradilan tidak ditentukan oleh besarnya gaji semata, tetapi oleh perilaku hakim yang menjunjung tinggi kehormatan profesi, kode etik, dan nilai-nilai keadilan.

Ia juga menekankan perlunya penguatan pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial guna menjaga kehormatan lembaga peradilan, sebab keberhasilan reformasi peradilan di Papua tidak hanya diukur dari meningkatnya kesejahteraan hakim, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat adat, masyarakat di daerah terpencil, kelompok rentan, dan para pencari keadilan memperoleh akses yang setara terhadap hukum dan keadilan.

“Masyarakat Papua berharap besar kepada lembaga peradilan. Karena itu, setelah kesejahteraan hakim ditingkatkan oleh negara, maka saatnya seluruh hakim membuktikan pengabdiannya melalui putusan yang berkualitas, pelayanan yang berkeadilan, serta komitmen yang teguh dalam menegakkan KEPPH,” tutup Methodius Kossay.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....