Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali Berturut-turut
- 29 Mei 2026 18:59 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut dilakukan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Papua, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Mamberamo Raya, Kamis 29 Mei 2026.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengapresiasi BPK Perwakilan Provinsi Papua atas hasil pemeriksaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Jayapura.
“Kami Kota Jayapura sudah menerima hasil pemeriksaan dari BPK untuk Kota Jayapura. Saya berterima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua. Kami telah menerima hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan ini merupakan yang ke-13 kali,” ujarnya.
Menurut Abisai, capaian opini WTP bukan sekadar kebanggaan, melainkan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Pemerintah Kota Jayapura.
“Hasil WTP bukan suatu kebanggaan semata, tetapi merupakan hasil yang dicapai melalui kerja keras, kerja sama, dan kerja seluruh pihak di Pemerintah Kota Jayapura, baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah maupun seluruh Organisasi Perangkat Daerah sehingga kita berhasil mendapatkan WTP ke-13 kali,” kata Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Y. Wanggai mengatakan penyerahan LHP menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan tata kelola keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Jayapura kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-13 kali,” ujarnya.
Desi mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang telah mendukung proses pemeriksaan dengan melengkapi data dan laporan yang dibutuhkan tim auditor BPK.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah memberikan data untuk dilakukan pemeriksaan. Komitmen dari Bapak Wali Kota kepada seluruh pimpinan OPD adalah agar selalu memberikan data dan laporan yang diminta oleh BPK,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan, dalam waktu 60 hari seluruh rekomendasi tersebut harus sudah diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Adapun sejumlah catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah di antaranya kesalahan penganggaran, persoalan aset daerah, kelebihan volume pekerjaan pada sejumlah OPD, serta pengelolaan retribusi pasar yang dinilai memiliki potensi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan capaian opini WTP ke-13 kali secara berturut-turut, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....