Sembilan Orang Berpotensi Menjadi Tersangka pada Kasus Kerusuhan di Stadion LE

  • 11 Mei 2026 23:46 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Polda Papua terus mempercepat proses penanganan kasus kerusuhan yang terjadi usai pertandingan antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, pada Jumat malam, 8 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Cahyo Sukarnito mengatakan, hingga Senin (11/5/2026), penyidik telah mengerucutkan sejumlah nama, 32 orang yang diamankan pada insiden anarkis di stadion kebanggaan masyarakat Papua.

“Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara awal, sebanyak 9 orang dinyatakan berpotensi menjadi tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan maupun kekerasan secara bersama-sama,” ujar Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, Senin (11/05/2026).

Dijelaskan, untuk 23 orang lainnya telah dipulangkan. Namun demikian, mereka tetap diwajibkan melapor, sebab tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lain berdasarkan alat bukti tambahan.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemicu kerusuhan pasca pertandingan tersebut.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan dukungan alat bukti tambahan. Pengembangan perkara sedang berjalan untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Papua, khususnya di fasilitas olahraga,” tegas Kabid Humas Polda Papua.

Di kesempatan itu, Kombes. Pol. Cahyo Sukarnito juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya di media sosial, dan meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....