Polres Boven Digoel Meringkus Pelaku Rudapaksa Puluhan Anak di Bawah Umur
- 07 Mei 2026 14:41 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Polres Boven Digoel berhasil meringkus pelaku rudapaksa terhadap 29 orang anak di bawah umur di Kabupaten Boven Digoel.
Kapolres Boven Digoel, AKBP. Wisnu Perdana Putra mengatakan, pelaku rudapaksa berinisial NDT (29), yang bersangkutan diringkus setelah Polisi menerima laporan dari sejumlah orang tua korban dalam rentang waktu 16 Februari - 8 April 2026.
Dijelaskan AKBP. Wisnu Perdana Putra, pelaku mencari korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu, setelah mendapatkan target, pelaku selanjutnya mengajak korban berkenalan hingga membujuk mereka untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Saat pertemuan berlangsung, pelaku berupaya merayu hingga melakukan kekerasan fisik sebelum akhinya menyetubuhi korban.
"Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta memberikan ancaman verbal, sebelum akhirnya melakukan aksi bejatnya terhadap para korban, yang masih dibawah umur,” kata AKBP. Wisnu Perdana Putra, Kamis (07/05/2026).
Tidak hanya itu, dalam melakukan aksi bejatnya itu, pelaku juga merekam aksi kejahatannya, dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar tidak melapor.
"Dalam aksinya, pelaku selalu merekam atau membuat video dan mengancam korban untuk tidak membuat laporan. Jika tidak maka video itu akan disebarkan," tutur Kapolres Boven Digoel.
Lanjut Kapolres, selain mencari korban secara acak di media sosial, pelaku juga memanfaatkan para korban dengan ancaman video asusilanya untuk mencari korban lainya, sehingga pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya itu terhadap 29 orang korban yang statusnya masih dibawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku NDT mengaku sudah merudapaksa 29 orang anak dibawah umur. Dari jumlah itu sudah ada 5 orang yang melapor ke Polisi,” ungkap AKBP. Wisnu.
Tegas Kapolres, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban,” ujar Kapolres.
Terkait dengan itu, Kapolres Boven Digoel, AKBP. Wisnu Perdana Putra mengimbau kepada para korban maupun keluarga yang mengetahui kejadian serupa untuk segera melapor, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sebanyak lima orang korban. Jumlah korban yang lebih dari satu ini menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang," tutup Kapolres, AKBP. Wisnu Perdana Putra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....