Polresta Jayapura Ungkap 8,3 Kg Ganja, Terbesar di 2026
- 18 Apr 2026 18:07 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 8,3 kilogram. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar sepanjang 2026 di wilayah tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan pengungkapan berawal dari informasi aparat Papua Nugini terkait pelaku yang melarikan diri ke Indonesia.
“Pelaku diketahui masuk melalui jalur laut dengan membawa narkotika jenis ganja,” katanya saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial MI (29) di wilayah Jayapura. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di rumah kosong dekat tempat tinggal pelaku. “Barang bukti ditemukan dalam tas dan karung, dikemas dalam puluhan plastik,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8,3 kilogram ganja yang dikemas dalam 61 plastik besar. Tersangka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....