Polisi Tangkap Dua Pemuda Pembawa 200 Gram Ganja

  • 14 Apr 2026 21:53 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Furia Jalur 4, Kotaraja. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial CLR (20) dan DIS (21).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 14 plastik bening ukuran besar dan satu plastik kecil berisi ganja dengan total berat sekitar 200 gram. Selain itu, turut diamankan tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Febry V. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di kawasan Lembah Furia, Kotaraja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Saat pemantauan, petugas melihat kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pembuntutan hingga akhirnya diamankan di lokasi kejadian,” kata AKP. Febry Pardede.

Ditambahkan, saat penggeledahan, polisi menemukan ganja yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku masih menyimpan sisa barang bukti di rumah.

Petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka dan kembali menemukan sisa ganja, yang disaksikan oleh pihak keluarga. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jayapura.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....