ATR/BPN: Ini Syarat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri

  • 13 Apr 2026 06:49 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta – Masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan. Proses ini dapat dilakukan tanpa perantara dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.

Pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen ini menjadi dasar sebagai subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Selain itu, masyarakat perlu melampirkan dokumen riwayat penguasaan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau surat keterangan dari pemerintah setempat.

Untuk tanah hasil peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan. Di antaranya SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB.

Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah. Syaratnya, tanah dikuasai minimal 20 tahun secara terus-menerus dan didukung saksi.

Proses pendaftaran juga mencakup pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Setelah data fisik dan yuridis lengkap, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat. Dokumen ini menjadi bukti hak atas tanah yang sah secara hukum.

Biaya pendaftaran dibayarkan melalui mekanisme PNBP sesuai ketentuan. Estimasi biaya dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi layanan juga tersedia melalui kanal resmi ATR/BPN, termasuk hotline pengaduan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan loket khusus di Kantor Pertanahan untuk layanan mandiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....