423 Narapidana di Papua Terima Remisi Idul Fitri 2026

  • 22 Mar 2026 13:12 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Sebanyak 423 narapidana atau warga binaan yang ada di 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman, didampingi Kepala Lapas Narkotika Jayapura, Jimreves E. S. Muloke.

Dikesempatan itu, Herman Mulawarman menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sekaligus menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas.

“Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Dari total 423 penerima, sebanyak 421 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, 2 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas pada hari tersebut. Khusus di Lapas Narkotika Jayapura, tercatat sebanyak 65 warga binaan menerima RK I.

Menurut Herman, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Ia menambahkan, momentum Idul Fitri menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri dan memperkuat komitmen dalam menjalani perubahan ke arah yang lebih baik.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik kedepannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perayaan Idul Fitri di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya menjadi simbol kemenangan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan.

“Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi mengikuti program pembinaan secara optimal serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....