Bupati didesak Penuhi Kuota OAP pada Jabatan Eselon dan P3K

  • 17 Mar 2026 07:40 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID Jayapura - Penempatan jabatan eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari tokoh pemuda Fakfak, Adi Gurafles Gwas-Gwas, yang meminta pemerintah daerah memperhatikan kuota Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Menurut Adi Gurafles Gwas-Gwas, proses pergantian atau rolling jabatan yang terjadi di lingkungan Pemkab Fakfak, baik pada posisi kepala dinas maupun kepala bidang dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Otsus Papua.

“Saya melihat penempatan atau rolling jabatan yang terjadi, baik kepala dinas maupun kepala bidang, seharusnya memperhatikan porsi Orang Asli Papua,” ujarnya Adi Gurafles Gwas-Gwas Selasa (17/04/2026).

Ia menegaskan, pembagian porsi jabatan bagi OAP dan non-OAP telah diatur dalam UU Otsus, yakni 80 persen bagi Orang Asli Papua dan 20 persen bagi masyarakat Nusantara. Hal ini wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, meskipun penentuan jabatan merupakan kewenangan kepala daerah, namun kebijakan tersebut tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Memang benar ini kewenangan bupati untuk menentukan siapa yang menjabat posisi tertentu, tetapi porsi Orang Asli Papua yang diamanatkan dalam UU Otsus harus tetap diperhatikan,” tegas Adi Gurafles.

Selain jabatan eselon, Adi juga menyoroti proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Fakfak.

Ia meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan OAP sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otsus, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat Papua.

“Harus diprioritaskan Orang Asli Papua sesuai amanat UU Otsus, yakni sekitar 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk saudara-saudara Nusantara, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.

Selain persoalan kepegawaian, Adi juga menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Fakfak. Ia menilai peredaran miras tersebut menjadi salah satu faktor yang merusak generasi muda.

Menurutnya, miras oplosan yang beredar tidak memiliki kadar yang jelas dan dampaknya mulai terlihat pada generasi muda yang banyak putus sekolah serta kehilangan masa depan.

“Fakfak sudah memiliki Perda Miras. Pertanyaannya, bagaimana pengawasannya? DPR, pemerintah daerah, dan kepolisian harus serius menangani persoalan ini karena miras menjadi sumber berbagai masalah, termasuk merusak masa depan anak-anak Papua,” tutup Adi Gurafles Gwas-Gwas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....