426 Warga Binaan di Papua Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2026

  • 16 Mar 2026 13:20 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan di Papua.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Herman Mulawarman mengatakan, usulan remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, total warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini berjumlah 426 orang, terdiri dari 419 narapidana dan 7 anak binaan yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak di Papua.

“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas,” ujar Herman, Senin (16/03/2026)

Dijelaskan, dari jumlah tersebut 424 orang diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana sebagian, dengan rincian 84 orang menerima remisi 15 hari, 269 orang menerima remisi 1 bulan, 50 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 21 orang menerima remisi 2 bulan.

Sementara itu, 2 orang narapidana memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Herman menambahkan, sebagian penerima remisi juga merupakan narapidana yang kasusnya diatur dalam ketentuan khusus, seperti 173 orang narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mayoritas berasal dari kasus narkotika dan korupsi, serta 7 orang narapidana yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Adapun warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari berbagai lapas di Papua, antara lain Lapas Kelas IIA Abepura sebanyak 76 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura 65 orang, Lapas Kelas IIB Merauke 69 orang, Lapas Kelas IIB Timika 101 orang, Lapas Kelas IIB Biak 11 orang, Lapas Kelas IIB Nabire 46 orang, Lapas Kelas IIB Wamena 25 orang, Lapas Kelas IIB Serui 12 orang, LPKA Kelas II Jayapura 7 orang, Lapas Kelas III Tanah Merah 7 orang, serta LPP Kelas III Jayapura 7 orang.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan, yang menghubungkan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Melalui sistem ini, proses verifikasi usulan remisi dapat dilakukan secara cepat dan transparan sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.

Herman berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 9 Maret 2026, jumlah penghuni lapas dan lembaga pembinaan di wilayah Papua tercatat 2.954 orang, yang terdiri dari 531 tahanan dan 2.423 narapidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....