Gubernur Fakhiri Ingatkan Sanksi bagi Kepala Daerah yang Pergi saat Lebaran
- 16 Mar 2026 12:58 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Gubernur Papua Matius Fakhiri mengingatkan kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayahnya selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Instruksi tersebut memiliki dasar aturan dari pemerintah pusat.
Fakhiri mengatakan pemerintah akan melakukan pengecekan kehadiran kepala daerah selama periode tersebut. Hal ini untuk memastikan kepala daerah menjalankan tugasnya di wilayah masing-masing.
“Saya akan absen kepala daerah. Ada surat edaran Mendagri, tentu ada sanksi jika kepala daerah melanggar,” kata Fakhiri di Jayapura, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menegaskan aturan tersebut bukan hanya kebijakan pribadi. Para kepala daerah, menurutnya, bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Ini bukan hanya kata saya, tetapi kami para kepala daerah bekerja berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Fakhiri juga mengimbau kepala daerah tidak bepergian ke luar daerah selama masa tersebut kecuali untuk kepentingan mendesak. Ia mencontohkan kondisi sakit yang membutuhkan penanganan khusus.
“Saya minta kepala daerah tetap berada di tempat, tidak usah keluar daerah kalau tidak terlalu penting,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....