Takbiran di Bali Diatur tanpa Pengeras Suara
- 08 Mar 2026 20:33 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kementerian Agama mengatur tata cara pelaksanaan malam takbiran di Bali jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Dalam panduan yang disusun bersama pemerintah daerah dan tokoh agama setempat, umat Islam diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki tanpa penggunaan pengeras suara. Selain itu, kegiatan takbiran juga diminta tidak menggunakan petasan atau bunyi-bunyian lain serta menggunakan penerangan secukupnya.
Pengamanan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau mushola dengan tetap berkoordinasi bersama aparat keamanan di wilayah setempat. Pedoman ini merupakan bentuk kearifan bersama untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama. Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, Minggu 8 Maret 2026.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antar umat beragama," kata I Nengah Duija.
Selain pengurus masjid, pengamanan juga melibatkan prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa dan kelurahan untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan Nyepi maupun takbiran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....